Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Soal Polemik JKA, Pengamat Usulkan Langkah “Cooling Down” untuk Gubernur Aceh

Soal Polemik JKA, Pengamat Usulkan Langkah “Cooling Down” untuk Gubernur Aceh

Minggu, 03 Mei 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat politik dan pemerintahan, Risman Rachman. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dan pemerintahan, Risman Rachman, menyarankan sejumlah langkah strategis dan elegan kepada Pemerintah Aceh dalam menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. 

Menurut Risman, langkah awal yang ideal sebenarnya adalah menunda penandatanganan Surat Keputusan (SK) kepesertaan JKA, mengingat persoalan data desil yang dinilai masih kacau. Namun, karena kebijakan tersebut telah diteken, ia menilai masih ada sejumlah opsi yang dapat ditempuh untuk meredam polemik yang berkembang.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mendorong kepala daerah di tingkat kabupaten/kota untuk menyurati Gubernur Aceh. 

Surat tersebut, kata dia, dapat menjadi respons atas Surat Edaran Gubernur Nomor 400.7.3.6/4426 yang mengatur pemberlakuan Pergub tersebut. 

"Alasan utamanya jelas, data desil masih carut-marut. Bahkan hal ini sudah dikritik oleh DPR dan diakui terdapat kesalahan oleh kementerian terkait,” ujarnya kepada Dialeksis, Minggu. 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam mengingatkan pemerintah. Menurutnya, DPRA perlu menyurati gubernur untuk menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2010.

Risman juga mengusulkan pendekatan politik yang lebih cair melalui komunikasi informal antara eksekutif dan legislatif. 

Ia menyarankan agar Gubernur Aceh memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Ketua DPRA untuk duduk bersama dalam suasana nonformal guna meredakan ketegangan. 

"Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk cooling down, dengan komitmen melanjutkan pembahasan secara serius setelah Lebaran Haji,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai langkah paling elegan adalah jika Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dapat tampil bersama menyampaikan sikap resmi kepada publik.

"Keduanya kita harapkan dapat menegaskan bahwa kebijakan JKA akan dikembalikan pada koridor Qanun Nomor 4 Tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta semangat MoU Helsinki," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI