Beranda / Berita / Aceh / 2 Pasangan Mesum di Rumah Toko Dicambuk 100 kali

2 Pasangan Mesum di Rumah Toko Dicambuk 100 kali

Jum`at, 04 September 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto : Indra/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Dua orang pelaku yang melanggar Qanun Jinayah Pasal 33 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang melakukan jatimah zina yang ditangkap oleh Sappol PP-WH Aceh Besar di ruko daerah seputaran Desa Baet, Kecamatan Baitussalam pada Maret lalu diganjar hukum cambuk 100 kali oleh Kejaksaan Aceh Besar.

Prosesi hukuman cambuk itu dilakukan sehabis shalat Jum'at di depan Masjid Al-Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Jum'at (4/9/2020).

Dua orang tersangka pelanggar Qanun Jinayah itu yakni Joni Rama Putra (22) dan Rini Putriani (20).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H mengatakan, dua orang pelaku mesum itu ditangkap berdasarkan Qanun melakukan Jatimah Zina berdasarkan pasal 33 Qanun no.6 Tahun 2014.

"Karena melanggar hal itu, pelaku diganjar dengan 100 kali cambukan," kata Irdam.

Ia mengatakan kedua pelaku itu berasal dari Aceh Selatan dan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Aceh.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, H.Waled Husaini A Wahab mengaku heran disaat masa pandemi seperti masih ada yang melakukan maksiat.

Menurutnya, Allah SWT telah menurunkan bala tentaranya berupa virus Covid-19 untuk menjadi pelajaran agar selaku ummat muslim lebih mendekatkan diri kepada-Nya.

"Kita heran kenapa selama pandemi ini masih ada yang membuat maksiat. Kita sudah diuji oleh Allah dengan adanya Covid-19 untuk menjadi pelajaran buat kita," ungkap Waled.

"Kita itu diwajibkan untuk berusaha melawan Covid ini. Allah sudah menurunkan bala tentara-Nya dengan covid ini, tapi masih ada juga yang buat Zina," pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda