Beranda / Berita / Aceh / Abu Suhai Melawan, Gugat Ketua DPRK Bireuen Beserta 6 Tergugat Lainnya

Abu Suhai Melawan, Gugat Ketua DPRK Bireuen Beserta 6 Tergugat Lainnya

Selasa, 25 Oktober 2022 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Anwar MD.SH, Kuasa Hukum Suhaimi Hamid saat di PN Bireuen. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Rapat Paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024 Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria yang dilakukan pada hari Senin 17 Oktober 2022 lalu yang dilangsungkan pukul 14.30 Wib yang hanya dihadiri 28 anggota DPRK Bireuen dari total 40 orang anggota DPRK Bireuen, akhirnya berbuntut panjang.

Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid alias Abu Suhai melalui kuasa hukum Anwar MD.SH secara resmi, Selasa (25/10/2022), melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor Registrasi 10/pdt.G/2022.

Anwar MD.SH saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan, gugatan perbuatan melawan yang didaftarkan ke PN Bireuen, pihaknya menggugat enam orang tergugat dan enam orang turut tergugat. 

"Totalnya 12," kata Anwar kepada Dialeksis.com dihubungi via phone, Selasa (25/10/2022).

Enam orang tergugat diantaranya Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, Wakil Ketua Syauqi Futaqi, Sekretariat Dewan (Sekwan) Said Abdurrahman, Ketua DPP PNA dan Ketua DPW PNA Bireuen dan Aida Fitria.

"Enam lainnya yang turut tergugat, yaitu Fraksi-fraksi DPRK Bireuen, PJ Bupati Bireuen, PJ Gubernur Aceh," sebutnya.

Anwar MD.SH juga mengatakan pergantian Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan cacat administrasi.

Kata Anwar, semestinya Ketua DPRK Bireuen lebih cermat dan teliti dalam memproses pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid.

"Karena Indonesia negara hukum, semestinya Ketua DPRK Bireuen menaati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Medan dan belum berkekuatan hukum tetap," jelas Anwar.

Selain itu papar Anwar MD S.H, kliennya pernah mengirim somasi yang dikirim kepada Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, tapi Rusyidi Mukhtar tidak merespon dan menghiraukan somasi tersebut.

Selanjutnya »     Padahal jelas, 2 putusan PTUN Banda Aceh...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda