Beranda / Parlemen Kita / Komisi V DPR Aceh Masih Temukan Obat Sirup Beredar di Apotek

Komisi V DPR Aceh Masih Temukan Obat Sirup Beredar di Apotek

Selasa, 25 Oktober 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kunjungan kerja Komisi V DPR Aceh ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Selasa (25/10/2022). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengakui masih menemukan beberapa apotek yang menjual obat yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani dalam kunjungan kerja ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Selasa (25/10/2022). 

Falevi mengatakan masih ada beberapa apotek yang masih menjual obat Sanmol, Parasetamol dan obat yang direkomendasikan untuk dilarang. 

"Malam kemarin, kami cek beberapa apotek dan kami telpon mereka masih ada obatnya. Masih ada yang menjual Sanmol dan Parasetamol obat yang direkomendasikan untuk dilarang. Memang di Aceh Besar itu masih dijual. Ini saya pikir menjadi tugas kita," ujarnya. 

Ia mempertanyakan tidak adanya instruksi dari pemerintah kabupaten/kota mengenai larangan peredaran obat sirup sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes, padahal di tingkat provinsi sudah ada. 

"Saya tidak tahu apakah pemerintah di Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan instruksinya. Kemarin kami cek beberapa apotek dan kami telpon mereka masih ada obatnya, tapi belum ada instruksi dari kabupaten. Setahu kami dari provinsi sudah mengeluarkan instruksi surat edaran dari kemenkes, tapi ini belum dilakukan. Saya sudah mengecek beberapa sampel di apotek," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala BBPOM Aceh Yudi Noviandi mengaku terkejut dengan temuan Komisi V DPRA di beberapa apotek di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. 

"Kemudian apotek masih menjual ini di daerah, kok saya gak ketemu tapi pak ketuanya ketemu. Itu melanggar," kata Yudi. 

Ia menambahkan, pihaknya bersinergi dalam rangka mengawal peredaran obat sirup ini untuk tidak dapat digunakan kedepannya. 

Lanjutnya, kemarin Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan beberapa obat yang sudah dapat digunakan lagi. Untuk sekarang sudah ada beberapa obat sirup yang sudah aman. 

"kami dari BPOM Aceh siap memperkuat pengawasan khususnya obat sirup yang masih dilarang. Mungkin dukungan dari komisi V terkait dengan kewenangan ini menjadi lebih baik kedepannya," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda