Beranda / Berita / Aceh / Adakah Kemungkinan Sanusi Jabat Ketua KIP Abdya Lagi, KPU: Tergantung

Adakah Kemungkinan Sanusi Jabat Ketua KIP Abdya Lagi, KPU: Tergantung

Jum`at, 29 Oktober 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua KPU RI, Ilham Saputra. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2018-2023, Sanusi, secara resmi telah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanusi dinonatifkan lantaran dirinya ditetapkan status tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus judi kartu poker.

Dengan surat keputusan KPU tersebut, hak Sanusi sebagai ketua KIP Abdya sudah tidak ada lagi. Posisinya sekarang sudah setara dengan anggota komisioner KIP Abdya lainnya. 

Namun, timbul pertanyaan, adakah kemungkinan jika Sanusi bisa menjabat kembali sebagai Ketua KIP Abdya ke depan?

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, Sanusi bisa saja kembali ditunjuk sebagai Ketua KIP Abdya. 

Akan tetapi, kata dia, jika secara hukum Sanusi dinyatakan tak bersalah, penunjukan kembali dirinya sebagai Ketua KIP Abdya, semua diserahkan kembali pada komisioner KIP Abdya.

"Jika yang bersangkutan secara hukum dinyatakan tidak bersalah, semua nanti tergantung kepada teman-teman di KIP Abdya. Apakah akan menunjuk yang bersangkutan lagi atau tidak," ujar Ilham Saputra kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (29/10/2021).

Dikabarkan, tampuk kepemimpinan jabatan Ketua KIP Abdya saat ini sudah diamanahkan kepada Yudi Nurmansyah sebagai Plt Ketua KIP Abdya.

Dikutip dari media ini, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, secara normatif, para Ketua KPU/KIP yang tersandung kasus dan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dahulu dari jabatannya.

Hal ini, kata dia, supaya yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi persoalan hukum yang berlaku.

"Apabila nantinya yang tersangka dalam persidangan mampu membuktikan tidak bersalah, sudah pasti KPU akan merehabilitasi nama baiknya sesuai aturan," pungkas Ketua KIP Aceh Samsul Bahri.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda