Beranda / Berita / Aceh / Ketua KIP Aceh Terangkan Alasan KPU RI Nonaktifkan KIP Abdya

Ketua KIP Aceh Terangkan Alasan KPU RI Nonaktifkan KIP Abdya

Jum`at, 29 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) secara resmi menonaktifkan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus judi kartu poker. 

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, Samsul Bahri saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (29/10/2021). 

Sanusi dinonaktifkan sebagai Ketua KIP Abdya tertuang dalam keputusan KPU RI dengan nomor 662/SDM.13/04/2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra pada 19 Oktober 2021 di Jakarta.

Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setiap Ketua KPU/KIP Aceh yang menjadi tersangka dinonaktifkan dahulu dari jabatannya agar terlebih dulu fokus menghadapi persoalan hukum yang berlaku.

"Apabila nantinya yang tersangka dalam persidangan mampu membuktikan tidak bersalah, sudah pasti KPU akan merehabilitasi nama baiknya sesuai aturan," ujarnya.

Ia menegaskan, kepada Ketua dan anggota KIP adalah pejabaat publik maka semua anggota wajib menjaga nama baik organisasi.

"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar komitmen yangg melekat pada diri kita masing masing," tutupnya.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda