Beranda / Berita / Aceh / Adakah Sanksi Bagi Warga Aceh Yang Menolak Vaksin, Kadinkes: Belum Ada

Adakah Sanksi Bagi Warga Aceh Yang Menolak Vaksin, Kadinkes: Belum Ada

Rabu, 06 Januari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kadinkes Aceh, Dr Hanif [Humas Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jauh sebelum vaksin disalurkan ke Indonesia, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di wilayah Jakarta.

Perda dengan Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah pasal 30.

Di pasal 30 Perda Jakarta itu memuat setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Hal itu kemudian memunculkan banyak perdebatan, bahkan sesama masyarakat saling berspekulasi. Sesama masyarakat saling bertanya-tanya dengan isi kandungan Perda tersebut. 

Puncaknya, salah satu warga Jakarta, Happy Hayati Helmi menggugat Perda No 2 Tahun 2020 itu ke Mahkamah Agung.

"Bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Jumat (18/12/2020).

Baru-baru ini, warga Aceh kembali membahas isu sanksi bagi penolak vaksin covid-19. Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dengan dilema. Satu sisi mereka khawatir dengan keefektivisan vaksin Sinovac, disisi lain masyarakat juga takut dengan sanksi yang diberlakukan pemerintah Jakarta juga ikut diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.

Tim Dialeksis.com kemudian menghubungi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, Dr Hanif untuk dimintai keterangan dan kejelasan terkait polemik yang mencuat di tengah-tengah masyarakat baru-baru ini.

Ia berujar, di wilayah Aceh, tidak ada Perda yang bernada sama sebagaimana bunyi pasal 30 Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020. "Belum ada," jawab Hanif singkat kepada Dialeksis.com, Rabu (6/1/2021).

Kemudian, untuk sesi penyuntikan vaksin di Aceh. Ia mengatakan petugas kesehatan lah yang akan pertama kali disuntik vaksin Sinovac di wilayah Aceh. 

Sementara itu, untuk gambaran vaksinasi ke depan, Hanif mengaku belum bisa memastikan bagaimana skema vaksinasi di Aceh. Yang pasti, untuk saat ini pihak Dinas Kesehatan Aceh sedang bersiap-siap dengan persiapan vaksinasi bagi warga Aceh. "Lagi persiapan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda