Beranda / Berita / Aceh / Ambil Alat Bukti Barang Curian Apakah Wajib Biaya Tebusan?

Ambil Alat Bukti Barang Curian Apakah Wajib Biaya Tebusan?

Selasa, 14 Juni 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Praktisi Hukum Hermanto. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang paling umum terjadi di mana saja. Semisal di saat aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku curanmor dengan barang curian masih ada di tangan pelaku, lantas bisakah korban langsung mengambil motornya kembali. 

Sebenarnya untuk kepentingan pembuktian, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda curian tersebut sebagai alat bukti untuk mendakwa pelaku di pengadilan.

“Biasanya barang curian itu nanti akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan,” ujar praktisi hukum Hermanto kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Lalu, kapan barang curian tersebut dikembalikan kepada korban? Berdasarkan penjelasan Hermanto, barang yang dijadikan alat bukti baru dikembalikan kepada korban setelah adanya putusan dari pengadilan.

Di sisi lain, terdapat seorang warga net yang bercerita di sosial media mengenai pengalaman temannya berurusan dengan kepolisian ketika mau ambil barang miliknya yang disita sebagai alat bukti.

Temannya ini kemalingan sebuah laptop. Tapi beruntungnya dia, maling tersebut berhasil ketangkap sama warga sekitar. Kemudian dia melaporkan kasus pencurian itu ke kepolisian. 

Ketika temannya ini hendak mau mengambil barangnya kembali, ia terkejut karena untuk ambil laptop diminta tebusan sebanyak Rp3 juta, alasannya buat ambil barang bukti.

Warga net ini mengaku kebingungan. Belum lagi bahwa ini merupakan kali pertama mereka berurusan dengan kepolisian perihal melaporkan kasus pencurian. Bahkan dalam postingannya itu dia bertanya, sebenarnya sistemnya itu seperti apa sih?

Pertanyaan warga net ini kemudian diteruskan kepada Hermanto. Berdasarkan penjelasan dia, barang curian yang disita penyidik untuk kebutuhan tuntutan di pengadilan, tidak dikenakan tebusan apapun ketika korban mau mengambil barangnya kembali.

“Setelah putusan pengadilan keluar, barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban, dan di saat ambil barang bukti tidak dikenakan biaya apapun,” jelas Hermanto.

Hermanto menegaskan, jika semisal ada oknum kepolisian yang meminta uang tebusan pada barang bukti yang mau diambil kembali oleh korban, maka itu disebut pungli dan bisa dilaporkan. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda