Beranda / Berita / Aceh / Banda Aceh Juara III Lomba Kadarkum yang Digelar Kemenkum dan HAM

Banda Aceh Juara III Lomba Kadarkum yang Digelar Kemenkum dan HAM

Jum`at, 11 Oktober 2019 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Pemko Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banda Aceh berhasil meraih juara III pada lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Provinsi Aceh tahun 2019.

Lomba Kadarkum ini digelar Kemenkum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh dari tanggal 8 s/d 9 Oktober di Asrama Haji Banda Aceh.

Atas raihan prestasi ini, Banda Aceh berhak mendapatkan piala dan uang pembinaan yang diserahkan pihak Kanwil Kemenkum HAM Aceh.

Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh, Azmi SH yang ikut mendampingi tim bertanding pada lomba Kadarkum ini, atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas raihan pprestasi tersebut.

"Alhamdulillah, kita berhasil meraih juara III pada lomba Kadarkum tahun 2019 ini," ujar Azmi, Rabu (9/10/2019).

Kata Azmi, raihan juara III yang diraih Banda Aceh merepresentasikan bahwa masyarakat Banda Aceh memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang lebih baik.

Tim Banda Aceh pada lomba ini beranggotakan lima orang yang dibimbing langsung oleh pelatih Muliadi SH MH, Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Setdakota Banda Aceh.

Di babak final, lomba yang digelar dalam format cerdas cermat ini mengumpulkan poin 925. Berada di bawah Pidie dan Abdya yang masing-masing keluar sebagai juara I dan II.

Pada Lomba Kadarkum ini, ada enam materi yang harus dikuasai peserta, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. (hba)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda