Beranda / Berita / Aceh / Bangunan di Atas Saluran Irigasi Ancam Kekeringan 300 Hektar Sawah, Keuchik Surati Plt Bupati Bireuen

Bangunan di Atas Saluran Irigasi Ancam Kekeringan 300 Hektar Sawah, Keuchik Surati Plt Bupati Bireuen

Selasa, 25 Februari 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Salah satu bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di kawasan pasar Kota Matangglumpang Dua. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sampai saat ini belum mengambil tindakan terhadap puluhan bangunan toko/kios yang dibangun di atas saluran irigasi di kawasan kota Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan Bireuen, Aceh. 

Bangunan toko/kios di atas saluran irigasi tersebut mengganggu operasional dan pemeliharaan irigasi. Hal ini menyebabkan 300 hektar areal sawah di lima gampong (desa) terancam kering.

Keuchik (Kepala Desa) lima gampong dalam Kecamatan Peusangan, yaitu Keuchik Gampong Matang Mesjid, Matang Cot Paseh, Matang Sagoe, Krueng Deu dan Matang Glp Dua Meunasah Dayah kembali menyurati Plt Bupati dan Ketua DPRK Bireuen, melaporkan penyumbatan saluran irigasi. 

Dalam surat nomor 082/11/2013/II/2020 yang ditandatangani oleh para keuchik lima gampong tersebut, dilaporkan bahwa aliran air ke areal sawah seluas 300 hektar tersendat dan terancam kekeringan pada musim tanam. 

Menurut keuchik lima gampong, penyebab tersendat aliran air irigasi teknis ke sawah masyarakat, sebagian saluran irigasi telah tersumbat dengan sampah, dan tidak dapat dibersihkan karena di atas saluran irigasi telah dibangun toko/kios. 

"Kami sekarang sudah tidak tahu mau mengadu kemana lagi. Kepada camat (Camat Peusangan), Dinas PUPR, Bupati, Dewan dan ke pihak Balai di Banda Aceh pun sudah kami laporkan. Namun tidak ada tindakan apa pun di lapangan," ungkap Abdurrahman, Keuchik Gampong Matang Mesjid kepada wartawan, Se?asa (25/2/2020).

Kata Keuchik Abdurrahman, sebelum menyurati Plt Bupati dan Ketua DPRK Bireuen, telah difasilitasi pertemuan antara masyarakat pemilik sawah dengan pemilik bangunan di atas saluran irigasi oleh pihak Polres Bireuen. 

Dalam pertemuan itu, ungkap Abdurrahman, di hadapan pejabat Polres Bireuen yang dihadiri Kasat Reskrim dan pihak Kejari Bireuen pada waktu itu, para pemilik toko/kios menyatakan bersedia membersihkan sampah dalam saluran irigasi. 

"Tetapi, ketika disuruh tanda tangan surat pernyataan oleh Camat Peusangan, tidak seorang pun pemilik bangunan yang bersedia tanda tangan. Sehingga sampai sekarang saluran masih tersumbat. Yang rugi warga kami di lima gampong pada musim turun ke sawah tidak ada air irigasi," paparnya. 

Tambahnya, dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I juga sudah meninjau langsung ke lapangan. 

"Kalau menurut orang Balai, bangunan di atas saluran irigasi tidak ada tawar menawar lagi, harus dibongkar karena melanggar aturan tentang pengamanan jaringan irigasi," sebut Abdurrahman. 

Ia berharap kepada pemerintah, jangan hanya membuat aturan saja jika tidak mampu ditegakkan. 

"Padahal ada aturan tidak boleh mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Tetapi ketika ada yang melanggar tidak ditindak. Ini kan sangat tidak adil," ujarnya geram. 

Katanya lagi, irigasi itu adalah aset negara yang dibangun dengan uang negara untuk kepentingan rakyat. "Kalau ada yang merusak aset negara, sudah seharusnya pemerintah mengambil tindakan. Bukan malah membiarkan," tandasnya. 

Sementara Camat Peusangan, Erry Seprinaldi kepada wartawan mengaku telah menyampaikan keluhan masyarakat lima gampong yang sawahnya terancam kering kepada Plt Bupati Bireuen beberapa waktu lalu. 

"Kami sudah menyurati Bapak Plt Bupati melaporkan permasalahan ini," ujarnya. 

Sebagai tambahan, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera I, telah menyurati Bupati Bireuen meminta untuk menertibkan bangunan di atas saluran irigasi Daerah Irigasi (DI) Pante Lhong karena sangat mengganggu operasional dan pemeliharaan irigasi. 

Surat nomor PS.0502-Bws1/1284 tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Djaya Sukarno perihal Penertiban bangunan di atas saluran irigasi D.I Pante Lhong dialamatkan kepada Bupati Bireuen. Namun menanggapi surat tersebut, terlihat Pemkab Bireuen belum melakukan tindakan apapun. 

Konon, apabila Pemkab Bireuen tidak menertibkan bangunan - bangunan liar di atas saluran irigasi DI Pante Lhong, akan dipangkas Dana Alokasi Umum (DAU). (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda