Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Jum`at, 26 Februari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

[Foto: Humas]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan dibidang kepabeanan dan cukai di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Pemerintah Kota Langsa, Jalan Gedebang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (25/2/2021)

Kepada Dialeksis.com Kepala KPBBC TMP - C Langsa, Tri Hartana mengatakan adapun barang yang dimusnahkan yaitu Rp 1.021.320 (satu juta dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh) batang rokok ilegal, 22 buah bibit kelapa sebanyak 1 koli, dan 5 buah pakan ternak sebanyak 1 koli,

"Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921,- (satu miliyar tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp479.413.213,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus tiga belas rupiah)," ucap Tri. 

Sebelumnya BMN berupa rokok ilegal, bibit kelapa, dan pakan ternak tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Agustus hingga Desember tahun 2020 kemarin.

Bea Cukai Langsa juga berharap pemusnahan BMN eks penindakan dibidang kepabeanan dan cukai ini dapat mengedukasi masyarakat agar menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. 

"Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," tutup Tri. (Mai)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda