Beranda / Berita / Aceh / Berantas Korupsi, KPK Bakal Monitoring Kota Lhokseumawe

Berantas Korupsi, KPK Bakal Monitoring Kota Lhokseumawe

Rabu, 27 Oktober 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Surat KPK. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dalam melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan datang ke Lhokseumawe untuk Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kota Lhokseumawe.

Hal ini berdasarkan Surat B/5877/KSP.00/70-72/10/2021 (Bersifat Biasa) yang diperoleh Dialeksis.com, Rabu (27/10/2021), Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.


Jadwal Kegiatan KPK. [Foto: Ist]

KPK dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu berupaya untuk meningkatkan kerja sama dengan instansi yang berwenang. 

Atas hal tersebut, KPK bermaksud untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kota Lhokseumawe yang akan dilaksanakan pada Selasa (02/10/2021) yang dilakukan di Kantor Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Adapun agendanya yaitu, Pertama, Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021. Kemudian, Kedua, Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan DPRK Lhokseumawe.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK menyampaikan, agar Walikota Lhokseumawe dapat menghadiri kegiatan tersebut beserta Kepala OPD terkait dan mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan, Pengembang Perumahan yang ada di Kota Lhokseumawe dalam pembahasan program percepatan pensertipikatan dan penertiban aset.

Terakhir, mengingat masa pandemi, maka rapat koordinasi ini mohon agar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang berlaku di Kota Lhokseumawe. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda