Beranda / Berita / Aceh / Curi Emas Untuk Beli Iphone, Seorang Wanita asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Curi Emas Untuk Beli Iphone, Seorang Wanita asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Juni 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Curi emas untuk beli dua unit Iphone XR dan Liburan, seorang wanita asal Aceh Besar akhirnya ditangkap disekitaran TKP. [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang wanita dengan Inisial LAA (27) yang merupakan warga Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian yang dimana LAA telah melakukan pencurian berupa emas di sebuah rumah kost, Kampung Baru, Banda Aceh, milik Putri Damayanti (21).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian dilakukan pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,” sebutnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Rabu (22/6/2022).

Kompol Ryan mengatakan, emas yang dicuri berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin dengan berat 2 mayam.

“Semua emas yang dicuri dijual kepada orang lain. Hasil penjualannya itu digunakan untuk membeli HP, liburan dan kebutuhan sehari-hari,” sebut Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, awal mula kejadian terjadi saat korban baru pulang dari tempat bekerja. Kemudian, korban menuju ke kamar kost dan membuka lemari, dimana barang (emas) berharganya disimpan.

“Disaat melihat barang berharganya hilang, korban langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh,laporan itu tertuang dalam Nomor: LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh yang diperkirakan kerugiannya sebesar Rp 22,6 juta,” kata Kompol Ryan.

Lanjutnya, setelah dilakukan oleh TKP, didapatkan bukti-bukti otentik berupa sidik jari oleh Innafis Satreskrim dan mencocokkan data, sehingga tertuju pada pelaku LAA (27).

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya, Senin malam (20/6/2022) pelaku berhasil diamankan di sekitar TKP, sementara pacarnya diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil emas tersebut dalam lemari korban. Dari hasil penjualan emas itu, digunakan untuk pembelian dua unit Handphone jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri, sedangkan satu unit lainnya diberikan kepada pacarnya,” jelasnya Kompol Ryan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, saat ini barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku sudah ditahan.

“Pelaku kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda