Beranda / Berita / Aceh / Demo Buruh, ABA Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan BPJS

Demo Buruh, ABA Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan BPJS

Senin, 20 Januari 2020 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi teatrikal pada aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Aceh (ABA) di gedung DPRA, Senin, (20/1/2020). Foto: Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin, (20/1/2020). Dalam aksinya, ABA menyampaikan tuntutan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menolak kenaikan iuran BPJS dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mempergubkan seluruh turunan Qanun Aceh No. 07 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua ABA dalam orasinya mengatakan RUU Omnibus Law akan melebur puluhan UU lainnya, salah satunya UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

"Padahal selama ini sudah baik dan lengkap mengatur tentang dunia ketenagakerjaan ditanah air," tukas Saiful.

Dengan adanya rencana peleburan ini, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas kesejahteraan pekerja.

"Kekhawatiran kita diantaranya tentang upah minimum, pesangon, penggunaan outsourching dan kontrak, penggunaan TKA unskill, jaminan sosial, dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," urai dia.

Atas dasar tersebut, sambung Saiful, pihaknya menegaskan, pertama, menolak RUU Omnibus Law yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.

Kedua, sambungnya, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

"Ketiga, meminta DPRA mengirimkan surat rekomendasi untuk menolak RUU Omnibus Law. Terakhir, mendesak Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan Pergub terhadap seluruh turunan Qanun Aceh No 07 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan," teriak Saiful dalam orasinya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, hingga saat ini para peserta aksi terus melakukan orasi secara bergantian. Anggota dewan dari PKS Bardan Sahidi, dan Safarudin dari Partai Gerindra terlihat hadir mendengar aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa. Kegiatan ini juga diwarnai aksi teatrikal aktifis buruh yang mendeskripsikan terkungkungnya nasib buruh atas kehadiran RUU Omnibus Law.

Sejumlah spanduk dan alat peraga berisi tuntutan seperti "tolak penghapusan pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan", "tolak Omnibus Law", "tolak penghapusan pesangon", "tolak outsourching/kontrak", "menolak kenaikan BPJS" terlihat menghiasi kegiatan aksi unjuk rasa. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda