Beranda / Berita / Aceh / Diskominsa Minta Pemkab Pidie Jaya Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Diskominsa Minta Pemkab Pidie Jaya Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 31 Oktober 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Diskusi Publik Kabupaten Pidie Jaya 2019 berlangsung di Aula Wisma Ananda, Meureudu, Kamis (31/10/ 2019), diikuti 40 peserta dari SKPK Pidie Jaya, akademisi, mahasiswa, LSM dan tokoh masyarakat. [Foto: IST]   

DIALEKSIS.COM | Meureudu - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk melaksanakan layanan Keterbukaan Informasi Publik. 

Hal itu disampaikan Pelaksaana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Aceh Zalsufran dalam acara Diskusi Publik Kabupaten Pidie Jaya 2019 yang dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan Junaidi di aula Wisma Ananda, Meureudu, Pidie Jaya, Kamis (31/10/ 2019).

Diskusi itu menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Tasmiati Emsa dan Risman Rachman, diikuti 40 peserta dari SKPK Pidie Jaya, akademisi, mahasiswa, LSM dan tokoh masyarakat.   

Zalsufran memaparkan, Pemerintah Aceh telah membuktikan komitmennya dalam menjalankan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Termasuk dengan melakukan banyak inovasi seperti lahirnya Qanun No 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, diklat PNS dan CPNS, layanan aplikasi PPID Aceh dan pembangunan web 6.497 gampong," katanya. 

Hal lain yang juga telah dilakukan yaitu kolaborasi pada pelaksanaan layanan dengan stakholder termasuk LSM, lembaga terkait dan gampong. 

"Semuanya dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat," tambah Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominsa Aceh itu. 

Risman Rachman menerangkan keterbukaan informasi sangat penting dalam menjalankan demokrasi. Tranparansi menjadi kebutuhan publik karena itu merupakan hak asasi manusia yang membutuhkan informasi terbuka dan benar untuk berkembang.

"Tanpa informasi terbuka, akan sulit untuk menjalankan pemerintah yang bertugas membangunan," sebut Risman.

Tasmiati, Wakil Ketua KIA menyatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mewajibkan Badan Publik mengumumkan dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Komisi informasi tentang standar layanan informasi publik (Perki SLIP). 

"Ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," tutup Tasmiati.(me/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda