Beranda / Berita / Aceh / Divonis 4 Tahun Penjara, Idaryani Tuntaskan Pengembalian Uang Pengganti

Divonis 4 Tahun Penjara, Idaryani Tuntaskan Pengembalian Uang Pengganti

Jum`at, 03 Desember 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian uang pengganti (UP) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penggelapan Beras Miskin (Raskin) pada Kecamatan Peudada Tahun 2013 dari terpidana Idaryani Binti Razali, staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada.

Kepala Kejari Bireuen Mohammad Farid Rumdana kepada wartawan, Kamis (2/12/2021), menjelaskan pihaknya telah menerima pengembalian Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.179.642.865,- yang diserahkan langsung oleh keluarga Terpidana Idaryani Binti Razali.

"Kasus yang menjerat terpidana Idaryani terjadi sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan Oktober 2013 di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen," kata Mohammad Farid.

Dimana terpidana merupakan staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai anggota distribusi penerimaan Beras Miskin (raskin) telah menjual Pagu Raskin sebanyak 65.130 Kg.

"Akibat perbuatan terdakwa, perhitungan ahli BPKP Aceh telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265," sebut Mohammad Farid Rumdana didampingi Kepala Seksi Pidsus dan Kepala Seksi Intelijen.

Sebelum perkara ini selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, terpidana Idaryani melarikan diri dan persidangan dilakukan dengan in Absentia.

"Kejaksaan Negeri Bireuen telah mengeluakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Idaryani Binti Razali pada tanggal 23 Mei 2017. Sampai saat ini terpidana masih dalam pengejaran Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen," jelas Kepala Kejari Bireuen.

Sebagaimana diketahui Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna yang dibacakan pada tanggal 4 Oktober 2017, mengadili Terpidana Idaryani Binti Razali dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 240.333.565,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah), dan pidana penjara Selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pada tanggal 2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp.60.690.700,- (enam puluh juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang kemudian uang tersebut telah disetorkan langsung ke Kas negara pada tanggal penyerahan tersebut, sehingga sisa Uang Pengganti terpidana sebesar Rp.179.642.865,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dengan demikian atas pengembalian sisa Uang Pengganti (UP) pada hari ini yang diserahkan langsung oleh keluarga terpidana, sehingga UP terpidana Idaryani Binti Razali seluruhnya dapat diselesaikan. (FAJ)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda