Beranda / Berita / Aceh / DPO Kasus Sabu Ditangkap Polisi Tamiang di Langkat

DPO Kasus Sabu Ditangkap Polisi Tamiang di Langkat

Senin, 18 Maret 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang meringkus Saifan Nurdin alias panggure (44), warga Dusun Jeumpa Kampung Besar, Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan buronan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Sabtu kemarin (16/3/2019), di rumah kontrakannya yang berlokasi Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dan sebuah alat isap sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra kepada Dialeksis.com, Senin (18/3/2019).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi tersangka sedang berada di rumah kontrakannya. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba dibackup tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui sabu dan bong yang disita petugas benar miliknya yang dibeli dari tersangka berinisail BI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. "Tenyata tersangka BI sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda