Beranda / Berita / Aceh / Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya Anggota DPRK Aceh Timur

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya Anggota DPRK Aceh Timur

Jum`at, 07 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satresnarkoba Aceh Utara menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di Aceh Timur pada Rabu (5/10/2022).

Penagkapan itu dilakukan tepatnya di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Kedua pelaku berinisial MM (37) dan MA alias PM (52).

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

"Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," katanya dalam laporannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (7/10/2022).

Lanjutnya, Ia mengungkapkan, ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Selanjutnya »     "Kedua juga telah dicek urin, dan hasiln...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda