Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Jarimah Khalwat Warga Blang Bati Peudada, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan Jarimah Khalwat Warga Blang Bati Peudada, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 04 Januari 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kasus dugaan Jarimah Khalwat pria berinisial JND (36) Warga Blang Bati Kecamatan Peudada pekerjaan toke kayu bersama seorang wanita berstatus isteri orang berinisial RN (22) asal Meureubo Aceh Barat. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK membenarkan bahwa pihaknya hari ini memanggil sejumlah saksi.

"Iya benar. Ada 3 orang saksi yang kita minta keterangan," kata Arief Sukmo Wibowo SIK, Selasa (4/1/2022) kepada Dialeksis.com.

Sebagaimana diketahui pengusutan kasus dugaan Jarimah Khalwat ini berdasarkan Laporan Ags yang merupakan suami sah dari NS ke Polres Bireuen Pada tanggal 10 Desember 2020. Ags secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor STTLP/210/XII/202I/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Setelah 25 hari berlalu baru kemudian seminggu yang lalu penyidik PPA Polres Bireuen melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor Ags. Hari ini, Selasa (4/1/2022), polisi memanggil sejumlah saksi warga Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Sejumlah warga Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu menangkap seorang pria berinisial JND alias AD (36) pekerjaan toke kayu Warga Blang Bati Kecamatan Peudada saat sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial NS (22) asal Meureubo Aceh Barat di lantai II sebuah Ruko di Dusun Tengah Desa Meunasah Capa.

Kasus ini tidak diproses ke Kantor WH melainkan didamaikan oleh Kepala Dusun serta sejumlah perangkat desa, Namun dalam proses perdamaian tidak melibatkan suami dari NS. Untuk mendapatkan proses hukum, suami NS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda