Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Proyek Fiktif Senilai Rp 4,9 Miliar di Lhokseumawe, MaTA: Harus Diproses Secara Hukum

Dugaan Proyek Fiktif Senilai Rp 4,9 Miliar di Lhokseumawe, MaTA: Harus Diproses Secara Hukum

Senin, 25 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe untuk dapat menuntaskan penanganan kasus pembambangunan “Tanggul Fiktif" yang bersumber dari anggaran otonomi khusus Aceh secara utuh dan tidak mengesampingkan pelanggaran hukum yang nyata telah terjadi.

Dalam konteks pemahaman di level Aparat Penegak Hukum (APH) sudah clear, korupsi merupakan kejahatan luas biasa (extra ordinary crime) jadi dalam proses penanganannya juga harus luar biasa.

Langkah pihak rekanan yang telah melakukan pengembalian keuangan negara ke kas daerah pada Kamis, 21 Januari 2021 hanya menjadi bagian dari pertimbangan meringankan saja, ketika sudah di pengadilan.

“Akan tetapi, terjadinya pengembalian keuangan ke kas secara cepat juga menjadi titik penting bagi Kejaksaan untuk meneliti kembali, artinya paket ini dapat terjadi ada kesepakat jahat di level pejabat negara sehingga mudah di awal terjadinya pencarian dan begitu juga di saat pengembalian ketika ketahuan,” ujarnya Koordinator MaTA, Alfian saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (25/1/2021).

Menurut Alfian, penyelamatan potensi kerugian keuangan negara satu langkah yang penting akan tetapi penindakan terhadap pelaku menjadi lebih penting karena kalau kita dalami kasus ini di awal terjadi kesepakan untuk melakukannya.

Pengembalian potensi kerugian negara, Kejaksaan tidak dapat menghentikannya begitu saja dengan alasan belum masuk tahap penyidikan. karena niat para pelaku jelas di awal.

Penghentian kasus menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi oleh negara. Karena UU korupsi sudah jelas mengaturnya dan mengabaikan mandat dari UU tersebut merupakan pelanggaran yang serius.

“Publik menilai kalau suatu kasus korupsi sudah ketahuan dan uangnya bisa dikembalikan tanpa ada proses hukum jelas mencederai keadilan dan ini jelas lahir ketidakpercayaan publik terhadap APH,” tuturnya.

MaTA menegaskan dan tetap berpegang teguh, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Pihak kami sebelumnya sudah mengingatkan pada Kejaksaan tidak fokus hanya pada penyelamatan keuangan saja tetapi proses hukum harus jalan dan kami akan melakukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

“Jika Kejaksaan benar benar menghentikan kasus tersebut dengan alasan uangnya sudah dikembalikan. apalagi kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda