Beranda / Berita / Aceh / Dukung Suksesnya Pemilu Serentak 2024, KIP dan Kejari Aceh Selatan Tandatangan MoU

Dukung Suksesnya Pemilu Serentak 2024, KIP dan Kejari Aceh Selatan Tandatangan MoU

Kamis, 17 Maret 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penandatanganan MoU antara Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, SH. MH., Rabu (16/3/2022). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Dalam menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, KIP Aceh Selatan terus berbenah dan mematangkan persiapan dan membangun sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan ditandatangani pada Rabu (16/3/2022).

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, SH. MH.

kegiatan itu turut dihadiri Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal ST, Sudarman Syarif ST, Kafrawi SE, Sekretaris Elwin SE, Para Kassubag dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan serta juga dihadiri oleh Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky SH, Kassubagbin M. Ardiansyah SH, Kasi Datun Delly Kurnia P. SH, Kasi Pidsus Minang Zazali, S.H, Kasi Pidum Rista Zulibar PA, SH, Kasie Intel M. Alfryandi SH, beserta Jajaran Staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta jajaran yang telah berkenan menjalin kerja sama dengan KIP Aceh Selatan.

"Penandatanganan Kerja sama ini sebagai bentuk tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi gugatan, dimana dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada, KIP sering dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum, seperti adanya gugatan melalui PTUN dan bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan, baik dari Parpol Peserta Pemilu maupun dari Calon Anggota DPRA, DPRK serta Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga dengan adanya kerjasama ini KIP Aceh Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat meminta Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum (Legal Opinion) serta Legal Assisten dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024," ujar Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH. MH mengatakan bahwa terkait perhelatan akbar pesta demokrasi yakni Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya baik disadari dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah.

"Undang-undang memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil pemilihan tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN maupun ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama KIP Aceh Selatan," ucap Heru.

Kajari juga mengharapkan terciptanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan ke depannya sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 20224 di Kabupaten Aceh Selatan yang damai dan berkualitas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda