Beranda / Berita / Aceh / Hadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA

Hadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA

Jum`at, 21 Oktober 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

Apakah dapat berlaku di Aceh?

Dia menjelaskan, dalam konteks Aceh berbeda, ruang lingkup dan ruang gerak kebijakan pasca perdamaian, kemudian Aceh mempunyai UU 11 tahun 2006 atau dikenal dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 

Prinsip UUPA, negara merumuskan 2 cara penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yakni Pertama dengan pengadilan HAM, dan kedua melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Untuk pelanggannya HAM, tetap dengan mekanisme yudisial. Dan untuk hak atas kebenaran, jaminan ketidakulangan, dan pemulihan itu dikerjakan oleh KKR. 

Posisi tentang pembentukan tim non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh otomatis tidak berlaku. “Apabila kejadian (Berlaku di Aceh), maka telah menganulir UUPA. Karena UU dan negara sejak 2006 sudah sepakat dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang bersifat non yudisial tanggung jawabnya berada di KKR,” jelasnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul. [Foto: Dialeksis/ftr]

Seharusnya dalam hal ini, negara mendukung serta membackup KKR dalam melakukan perintah dalam Keppres tersebut. “KKR harus bekerja sesuai Qanunnya dan harus merumuskan apa yang seharusnya dilakukan oleh negara terhadap korban. Tugas KKR adalah menyampaikan hasilnya kepada pemerintah melalui rekomendasi KKR,” ucapnya.

Namun, apabila ada tim non yudisial yang datang ke Aceh untuk belajar itu boleh, tapi tidak boleh mengambil alih tugas KKR karena ini bisa jadi masalah besar. 

Dalam pemenuhan Hak atas kombatan, secara peraturan penundaan sudah di BRA. Seharusnya, pemerintah pusat mendukung BRA segala kendalanya. “Jangan sampai dibentuk tim lain secara nasional hanya sekedar menaikan popularitas presiden,” sebutnya.

Diketahui, salah satu anggota PPHAM ini adalah mantan TNI. “Apalagi melibatkan orang yang diduga keras di bagian konstitusi pelaku dalam penyelesaian ini menjadi tidak adil,” sebutnya. 

“Selanjutnya, PP ini tidak boleh mengadili pelaku secara yudisial. Apabila dilakukan, maka negara kembali melakukan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Selanjutnya »     Kemudian, Dia menegaskan kembali bahwa A...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda