Beranda / Berita / Aceh / Jual Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Utara Ditangkap di Jangka

Jual Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Utara Ditangkap di Jangka

Jum`at, 26 Juli 2019 07:36 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota Satresnarkoba Polres Bireuen pada Kamis (25/7/2019) pukul 12.30 Wib bertempat di Gampong Jangka Mesjid menangkap dua pengedar sabu.

Kedua pelaku yang ditangkap satu orang mahasiswa berinisial UR (30) asal Gampong Alue Majron Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh utara. Sementara wiraswasta berinisial ME (40) asal Gampong Blang Puntet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK,Kamis (25/7/2019) malam pada Dialeksis.com.

"Kedua tersangka kita tangkap disebuah rumah kosong. Dengan barang bukti sabu sebanyak 1 ons,"ungkap Kapolres Bireuen.

Dikatakan Kapolres penangkapan kedua pelaku berawal dari personil Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada org laki-laki yg di duga memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian personil satresnarkoba melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan kemudian Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bireuen langsung menuju ke Tempat Kejadian Pekara tepatnya disebuah rumah kosong didesa jangka kec.jangka Kab. Bireuen dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tsk berserta Barang Bukti.

"Menurut pengakuan Tsk bahwasanya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari SI "B" bertempat di luar kab. Bireuen,"ungkap Gugun

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bireuen  proses lebih lanjut. (Faj)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda