Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Aceh: Pemeriksaan Bupati Aceh Barat Masih Tunggu Izin

Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Aceh: Pemeriksaan Bupati Aceh Barat Masih Tunggu Izin

Kamis, 11 Juni 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih menunggu izin dari Bareskrim Polri untuk pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan karena penganiayaan, masih menunggu izin.

"Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, di Banda Aceh, Kamis (11/6/2020) pagi.

Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa, 18 Februari 2020.

Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan, Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot meminta polisi segera memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS terkait perkara penganiayaan dan pengeroyokan.

Permintaan itu menyusul karena kasus ini sudah lebih 98 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum ada tanda-tanda akan diperiksa terlapor.

“Secara hukum proses pemeriksaan terhadap terlapor (Ramli MS) harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di depan hukum,” kata Zulkifli Juru Bicara Kuasa Zahidin alias Tgk Janggot dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Menurut Zulkifli, proses pemeriksaan ataupun penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup, sudah terpenuhi unsur bagi polisi, tanpa harus menunggu surat balasan dari Presiden Republik Indonesia.

“Polda Aceh juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan juga melayangkan surat permintaan dengan surat Nomor: B/446/III/RES.1.24/2020, tertanggal 3 Maret 2020, perihal permohonan izin pemeriksaan Bupati Aceh Barat a.n Ramli MS,” ujar Zulkifli.

Tim Kuasa Hukum Tgk Janggot mendesak Polda Aceh agar segera dapat memeriksa Ramli MS yang diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Zahidin alias Tgk Janggot.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda