Beranda / Berita / Aceh / Kiat Basmi Rentenir, Baitul Mal Aceh Akan Bentuk Koperasi yang Bisa Pinjam Tanpa Bunga

Kiat Basmi Rentenir, Baitul Mal Aceh Akan Bentuk Koperasi yang Bisa Pinjam Tanpa Bunga

Senin, 15 November 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa pinjaman online yang sifatnya berbunga dan intimidatif hukumnya haram.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden mengapresiasi langkah MUI yang mengeluarkan fatwa haram bagi praktik pinjol atau rentenir

Ia mengatakan, secara syari hukum pinjaman yang ada bunganya termasuk ke dalam unsur riba, dan secara Islam hukumnya adalah haram.

Sementara itu, berkaitan dengan tindak intimidasi yang sering dilakukan pelaku pinjol, Rahmad menyebutkan bahwa intimidasi merupakan perilaku yang tak pantas dilakukan.

"Ada beberapa rekan saya yang juga pernah terlibat di pinjaman online, info intimidasinya itu disampaikan juga ke saya. Dia (pelaku-red) mengintimidasi orang-orang yang meminjam uang kepada mereka. Nah, saya pikir itu perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan," ujar Rahmad Raden kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (15/11/2021).

Di sisi lain, Baitul Mal Aceh juga kabarnya akan membentuk koperasi yang sifatnya bisa pinjam-meminjam tanpa bunga di dalamnya.

"Kita akan berencana memberikan modal dalam bentuk ekonomi produktif dan itu untuk pinjaman modal usaha yang betul-betul tanpa bunga. Saat seseorang pinjam Rp2 juta, nanti pas dikembalikannya Rp2 juta juga," ungkapnya.

Soal mekanisme peminjaman, pihak Baitul Mal Aceh juga akan memberi tenggat waktu untuk membayar pinjaman. Dalam artian, batas waktu pinjaman tak akan bisa diberikan seumur hidup.

Dengan akan hadirnya Koperasi Baitul Mal Aceh yang bisa pinjam-meminjam tanpa bunga, Rahmad berharap agar praktik riba dapat dipangkas di Nanggroe Aceh Darussalam.

"Harapan kita semoga pinjam-meminjam yang sifatnya riba di Aceh itu bisa kita pangkas, bisa kita berantas, dan tidak ada lagi masyarakat Aceh yang terjerat dengan pinjaman yang sifatnya riba itu," ungkapnya.

Adapun mengenai kepastian program Koperasi Baitul Mal Aceh yang bisa pinjam-meminjam, Rahmad belum bisa memastikan kapan dibentuk, lantaran masih ada beberapa kendala lain.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda