Beranda / Berita / Aceh / LPTKP Jelaskan Tahapan Lelang Pasca Laporan Hasil Pemilihan

LPTKP Jelaskan Tahapan Lelang Pasca Laporan Hasil Pemilihan

Minggu, 10 September 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Lembaga Pemantau Tata Kelola Pemerintahan (LPTKP), Firman 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah pihak mendesak Paket Lanjutan Pembangunan RS Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh ditender ulang. Sebab calon pemenang mendapat sanggahan dari perusahaan lain.

Jika merujuk pada hasil evaluasi pada tahap pertama hanya PT.POLADA MUTIARA ACEH yang lulus evaluasi, setelah mendapat sanggahan dan sanggah banding maka KPA menyatakan Tender gagal. 

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta untuk tidak menerima hasil pemilihan dan tidak melanjutkan tahapan dengan menanda tangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Minggu, 10 September 2023, Redaksi Dialeksis.com mendapatkan pesan email dari Lembaga Pemantau Tata Kelola Pemerintahan yang berisikan respons terhadap desakan untuk dilakukannnya tender ulang proyek pembangunan RS tersebut. 

Lembaga Pemantau Tata Kelola Pemerintahan (LPTKP), Firman menjelaskan, tata cara dan dasar setiap tender gagal. 

“Berawal dari reviu laporan hasil pemilihan penyedia oleh PPK/KPA memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut. Apabila PPK/KPA menerima hasil pemilihan Penyedia, dilanjutkan dengan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),” jelasnya. 

Lalu, kata dia, jika PPK/KPA menolak hasil pemilihan Penyedia, maka PPK/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti.

“Selanjutnya, apabila terjadi perbedaan pendapat maka PPK/KPA dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/ KPA paling lambat 6 hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan,” jelas Akademisi FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu. 

PA/KPA dapat memutuskan 2 hal. Pertama, menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang; atau

Kedua, menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 hari kalender.

“Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final,” jelasnya lagi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda