Beranda / Berita / Aceh / LSGK Nilai Vonis Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Aceh Besar Belum Maksimal

LSGK Nilai Vonis Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Aceh Besar Belum Maksimal

Rabu, 15 Juni 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Legal Asisten LSGK, Wahyu Pratama SH. [Foto: dok. pribadi for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) menilai putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kasus perdagangan sisik trenggiling sangat rendah. 

Hal ini disampaikan Legal Asisten LSGK, Wahyu Pratama SH, kepada Dialeksis.com, Selasa (14/6/2022). 

Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar agar mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah terhadap terdakwa penjual sisik Trenggiling. 

"Kami berharap dengan tuntutan yang terpenuhi dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” katanya. 

Wahyu juga mengapresiasi PN Jantho yang sudah berkomitmen dalam upaya penegakan hukum bidang konservasi. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, yang dipimpin Hakim Ketua Faisal Mahdi dalam persidangan Selasa (14/6/2022) memvonis masing-masing terdakwa Firmansyah (37) dan Sandika (31) penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta rupiah, sedangkan Ahmad Yani (48) divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta rupiah. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda