Beranda / Berita / Aceh / Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Qanun Aqidah dari Warga Aceh

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Qanun Aqidah dari Warga Aceh

Selasa, 26 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Hak Uji Materiil dengan nomor register 73 P/HUM/2019. 

Bersama Ketua Dr. H. Supandi dengan anggota Dr. H. Yosran dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi telah memberi utusan yaitu menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, Putusan dimusyawarahkan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis (24/10/2019).

Permohonan Uji Meteriil ini diajukan oleh Khaidir, Fataah Muliadi, dan Furqan M. Arif As Syawal dengan Kuasa Hukum Malik Dewa, S.H. dengan Termohon I Gubernur Aceh dan Termohon II Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, permohonan tersebut diajukan pada tanggal 19 September 2019.

Menanggapi hal itu, Koordinator Kuasa Hukum Termohon I (Gubernur Aceh), Mohd. Jully Fuady saat dikonfirmasi ulang Dialeksis.com, menyampaikan belum lama menerima salinan putusannya terkait Uji Materiil Qanun tersebut, dan semoga menambah kebaikan dan kemashlahatan bagi masyarakat.

Jully menambahkan, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Agung menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, MPU mendapatkan limpahan kewenangan dari Pemerintah Aceh terkait dengan penyelenggaraan beragama, kewenangan tersebut adalah menetapkan Fatwa.

“Namun belum final karena harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (26/1/2021).

Demikian juga dalam pertimbangannya MA menyatakan tidak terdapat materi muatan norma objek hak uji materiil yang bertentangan dengan materi muatan norma Pasal 1 dan Pasal 2.

Undang-Undang nomor 1 PNPS Tahun 1965 juncto Pasal 2 ayat (2) Undang_undang No 5 Tahun 1969 dengan demikian juga tidak bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, artinya pasal 9 Qanun Nomor 8 tahun 2015 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sebagaimana diketahui pada tanggal pada tanggal 13 September 2019 tiga Pemohon melakukan Permohonan keberatan Uji Materiil pasal 9 Qanun Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah khususnya kewenangan dan tugas Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

“Ketiga Pemohon tersebut merasa dirugikan hak-hak spiritualitasnya terkait dengan penerapan Pasal 9 Qanun tersebut,” tutup Mohd. Jully Fuady.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda