Beranda / Berita / Aceh / Mantan Bupati Bener Meriah Cs dan Petugas Gakkum Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Cs dan Petugas Gakkum Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Kulit Harimau

Rabu, 07 September 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/ftr]

Jaksa Penuntut Umum sebut Saksi Ikut lakukan transaksi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Rudi Hermawan SH, Ully Fadil SH MH, Widi Utomo SH, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kelima saksi yang sama.

Ully Fadil, SH, M.H mengatakan berdasarkan surat dakwaan ketiganya secara bersama-sama melakukan transaksi jual-beli Kulit Harimau. 

bahwa dalam perkara jual beli bagian satwa liar dilindungi, IS memiliki peran aktif. "Kalau di sini peran aktifnya yang melakukan transaksi jual beli," ucap Ully, usai persidangan kepada Dialeksis.com, Selasa (6/9/2022).

“Peran meraka bersama-samalah, karena dikaitkan dengan pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.

P21 hanya IS, Ully menjelaskan, inikan Pra Tuntutan (Pratut) ditingkat Kejati. “Jadi apa yang tadi disampaikan belum P21, masih P19 dalam artian masih harus dipenuhi oleh penyidik terkait keterlibatan mereka. 

Selanjutnya »     “Bahkan ada beberapa poin-poin yang ha...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda