Beranda / Berita / Aceh / Pendampingan dan Penanganan Masalah Hukum, KIP Teken MoU dengan Kejari Gayo Lues

Pendampingan dan Penanganan Masalah Hukum, KIP Teken MoU dengan Kejari Gayo Lues

Senin, 05 Februari 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KIP Gayo Lues menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Bupati serta penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (5/2/2024). [Foto: Prokopim GL]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Bupati serta penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (5/2/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut, turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Gayo Lues, Ketua KIP Gayo Lues, perwakilan Panwaslih Gayo Lues, Kadis Kominfo Gayo Lues, Kaban Kesbangpol Gayo Lues, Kasatpol PP, Inspektur Inspektorat serta undangan lainnya.

Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin mengatakan, penandatangan perjanjian tersebut dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum serta fasilitas lainnya.

“Dimana nanti kami sangat membutuhkan apabila ada hal-hal yang diperkarakan, tentunya ini pengawasan bagi kami, agar kami tidak salah langkah dan tidak salah menempatkan sesuatu itu yang tidak benar,” ucap Khairuddin.

Tambahnya, pada tahun 2019 partisipasi masyarakat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya sekitar 87 persen.

“Kami mengharapkan untuk tahun 2024, partisipasi masyarakat InsyaAllah bisa kita capai di angka 90 persen keatas," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H mengatakan, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Maksud dari kerjasama ini yaitu, sebagai landasan dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama dan tujuannya yaitu dukungan bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Tambahnya, dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat enam poin yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yaitu Penerangan dan penyuluhan hukum; Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; Pengamanan pembangunan strategis.

Kemudian, Pemberiaan layanan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha Negara; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

“Semoga kerjasama ini membawa manfaat untuk semua pihak dan kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat tercipta sinergitas antara Kejari Gayo Lues dengan KIP Gayo Lues ke depannya, dan pelaksanaan Pemilu serentak ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan hambatan,” harapnya.

Terkait kerjasama tersebut, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri, MM selaku Pimpinan Daerah Gayo Lues sangat mengapresiasi kesepakatan yang dilaksanakan antara KIP Gayo Lues dan Kejari Gayo Lues tersebut.

“Saya berharap kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik sehingga tujuan kita dalam menyukseskan pemilu dan pilkada dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya. [zu]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda