Beranda / Berita / Aceh / Perpres Supervisi Terbit, GeRAK Aceh Harap Ada Prestasi dari KPK

Perpres Supervisi Terbit, GeRAK Aceh Harap Ada Prestasi dari KPK

Kamis, 29 Oktober 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan potensi adanya tarik menarik dalam penanganan perkara pasti akan terjadi.

"Apalagi jika merujuk pada kinerja lembaga penegak hukum yang menjadikan proses penanganan perkara besar sebagai keberhasilan dan bahkan dijadikan prestasi luar biasa, sebenarnya dalam teori penegakan hukum penuntasan perkara-perkara besar adalah embrio untuk menghapus pidana ini berulang atau disebut sebagai contoh untuk efek jera," jelas Askhalani kepada Dialeksis.com, Kamis (29/10/2020).

"Komisioner KPK dahulu menerapkan prinsip dan teori itu sebagai proses dalam penegakan hukum, karena yang dijadikan panduan penanganan perkara-pekara besar, selain memberikan efek jera juga mengembalikan kerugian keuangan negara," tambahnya.

Menurut Askhalani, supervisi KPK ini memang sangat dibutuhkan, sekaligus menjadi entry point penting dalam menjaga keharmonisan penegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Namun poin ini tetap sama dengan maknisme dan tata cara penanganan kasus korupsi sebagaimana UU lama. Dulu KPK juga dapat melakukan supervisi dan mengambil alih perkara-perkara tertentu, tapi juknis dan tatacara mekanismenya yang kemudian ditekankan dalam Perpres," jelasnya.

Koordinator GeRAK Aceh itu berujar, jika merujuk pada fakta saat ini, kinerja KPK melemah seiring dengan perubahan UU dan ditambah komposisi komisioner KPK yang memang meragukan dalam melakukan kerja-kerja sesuai amanah UU.

"Sampai saat ini tidak ada prestasi yang baik dari KPK jika dibandingkan dengan KPK periode sebelumnya-sebelumnya. Dan ini ada atau tidaknya Perpres supervisi yang sudah di tandatangani oleh presiden, tetap saja KPK jilid sekarang lemah dan mudah disetting untuk kepentingan tertentu, Kita berharap ada prestasi dari KPK ke depan" ujar Askhalani.

Meski demikian, lanjut Askhalani, supervisi perkara tertentu atas objek laporan terhadap perkara yang mendapat perhatian publik menjadi kewajiban bagi KPK, karena masih adanya persoalan dalam dua institusi lain untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan profesional.

"Karena selama ini faktanya, penegak hukum di daerah sangat mudah dirasuki kepentingan tertentu misal perkara yang melibatkan pejabat publik besar, jika tidak dilakukan supervisi maka pasti perkara tersebut mangkrak atau tidak berjalan optimal," jelas Askhalani.

"Dan Supervisi KPK ini tidak serta merta dapat dilakukan jika tidak ditemukan adanya hal-hal tertentu yeng menyebabkan perkara tidak berjalan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda