Beranda / Berita / Aceh / Polisi Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja ke Luar Daerah

Polisi Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja ke Luar Daerah

Rabu, 01 Agustus 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh, berhasil mengga­galkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang berasal dari pedalaman Aceh Utara yang akan  diedarkan keluar daerah Aceh.


Salain berang bukti ganja yang diamakankan, petugas berhasil berhasil meringkus dua pria diduga sebagai sindikat narkoba Jenis Ganja antar Provinsi, masing bernisial MS (25) dan RM (32) keduanya warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, mereka ditangkap pada Senin 23 Juli 2018.


Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Riskian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada  RRI menjelaskan kedua tersangka ditangkap didua lokasi terpisah, MS ditangkap dikawasan Simpang Mamplam Kecamatan Nibong bersamanya petugas mengamankan barang bukti 8 (delapan) ganja yang dibawa dengan sepeda motor (sepmor) dan dimasukkan dalam karung.


"Sedangkan RH diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MS, pelaku ditangkap kawasan Kecamatan Sawang Aceh Utara dan barang bukti yang diamankan berupa satu plastik biji ganja dan dua kantong pupuk warna biru didalam dapur rumahnya," jelas AKP Ildani, Selasa (31/7/2018).


Disebutkan, kedua pelaku merupakan sebagai pengumpul barang selama ini atas pesanan bandar yang lain di luar Aceh, setelah terkumpul puluhan Kilogram ganja, setelah itu akan dikirim ke sejumlah Propinsi/ tujuan masing masing, di antaranya Sumatera Utara, Jambi dan jakarta.


"Dalam kasus ini telah menetapkan seorang pria berisial M warga Aceh Utara, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pemesan ganja itu, sedangkan dua pelaku yang berhasil diamanankan dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan hukuman paling rendah lima tahun penjara," terangnya.(KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda