Beranda / Berita / Aceh / Staf Steffy Burase Mangkir Dari Pemanggilan KPK

Staf Steffy Burase Mangkir Dari Pemanggilan KPK

Rabu, 01 Agustus 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

DIALEKSIS.COM |  Jakarta : KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non aktif. Dari lima orang yang dipanggil, empat diantaranya sebagai saksi untuk tersangka Irwandi.


Sementara satu orang saksi, yaitu Darwati A Gani (istri Irwandi) diperiksa untuk tersangka T. Saiful Bahri. Kelima saksi tersebut diperiksa di gedung KPK di Jakarta, Selasa (31/7/2018).


Namun dari lima saksi yang dipanggil, dua diantaranya tidak memenuhi pemanggilan KPK, yaitu staf Fenny Steffy Burase, Apriansyah dan member Alliaze, Ade Kurniawan.


"Hari ini, Selasa (31/7/2018) diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yaitu Apriansyah (staf Steffy Burase), Ade Kurniawan (member Alliaze), Alhudri (Kadis Sosial Aceh), Taqwallah (Asisten II Pemerintah Aceh) dan Darwati Agani (istri Irwandi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/7/2018).


"Saksi 1-4 diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka IY, sedangkan saksi 5 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSB," tambah Febri.


Para saksi yang diperiksa ini, kata Febri, berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOK) Aceh.


Tekait tersangka yang tidak memenuhi pemanggilan KPK, ujar Febri, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.


"Tidak hadir dua yaitu Apriansyah dan Ade Kurniawan, saksi diperiksa untuk tersangka IY dalam TPK Suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," pungkas Febri.


Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat dan kepala dinas di provinsi Aceh untuk diperiksa di KPK terkait kasus suap DOK Aceh. Sejumlah pejabat yang telah diperiksa KPK adalah kepala BPKS Sabang, Kadispora Aceh, Kadis PUPR Aceh dan mantan Kadispora.


Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh. Dari OTT tersebut, lembaga anti rasuah menetapkan empat tersangka yakni Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan swasta Hendri Yuzal sebagai tersangka. Ahmadi diduga telah menyuap Irwandi sebesar Rp 500 juta dari comitment fee yang dijanjikan Rp 1,5 Milliar terkait ijon proyek yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda