DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindak PT Mon Jambee, perusahaan sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang telah mendapat proper merah dua kali berturut-turut.
"Kementerian Lingkungan Hidup harus memberikan tindakan hukum kepada PT Mon Jambee yang mendapat proper merah dua kali berturut-turut tersebut," kata Ketua SHI Provinsi Aceh, Dr. T.M Zulfikar, Sabtu (9/5/2026).
Untuk perusahaan yang mendapat proper merah dua kali berturut-turut, kata Nur, itu harus mendapatkan tindakan hukum. Kalau pertama dapat proper merah harus diberikan surat peringatan atau sanksi administrasi.
TM Zulfikar menjelaskan jika merujuk pasal 45 Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, melalui penetapan peringkat proper, Menteri dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan yang tiga kali mendapatkan proper merah. Kemudian pada Pasal 47 ayat 4 huruf (b) disebutkan bagi peserta proper tidak taat, Menteri tidak perlu mengubah status pemeringkatan proper merah.
TM Zulfikar menilai bahwa proper sebagai satu instrument penegakan hukum. Selain itu juga perdata bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
"Kemudian kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini," ujarnya.
Menurut Zulfikar proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan yang mendapat peringkat merah, artinya belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan di bidang tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara dan air serta implementasi analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
Menurut Ketua SHI Aceh, perusahaan yang mendapatkan predikat merah itu dinilai sudah melanggar aturan perundangan-undangan secara terus menerus pada tahun penilaian yang sama, dalam pengelolaan lingkungan hidupnya.
"Ada temuan dalam tahun penilaian tersebut secara berulang-ulang pada aspek proper yang sama," ucapnya. [*]