Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / PW Muhammadiyah Aceh: Tidak Boleh Ada Aktivitas Misionaris yang Ganggu Syariat Islam

PW Muhammadiyah Aceh: Tidak Boleh Ada Aktivitas Misionaris yang Ganggu Syariat Islam

Senin, 19 Januari 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh periode 2022-2027, A. Malik Musa. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh mengatakan bahwa tidak boleh ada aktivitas misionaris yang mengganggu pelaksanaan syariat Islam di Aceh, termasuk di Kabupaten Gayo Lues.

Aceh merupakan daerah yang secara resmi menerapkansyariat Islam, sehingga setiap aktivitas keagamaan wajib mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua PWM Aceh periode 2022-2027, A. Malik Musa kepada media dialeksis.com, Senin (19/1/2026), menanggapi beredarnya sebuah video di media sosial yang memunculkan kekhawatiran publik terkait dugaan aktivitas misionaris di Gayo Lues.

“Ini Aceh, jangan ada yang mengganggu syariat Islam. Apalagi ini daerah yang menjalankan syariat Islam secara resmi. Tidak boleh ada kegiatan seperti itu di Aceh. Kalau pun ada aktivitas keagamaan, harus jelas dan ada izin, serta sepengetahuan ulama,” tegas A. Malik Musa.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @tercyduck.aceh pada Sabtu (18/1/2026) beredar luas dengan narasi, “Awas! Diduga misionaris mulai berkeliaran di Gayo Lues.”

Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan bahwa sekelompok orang dari luar Aceh diduga menyebarkan ajaran agama non-Muslim di tengah kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana banjir dan longsor.

Lokasi perekaman video disebut berada di kawasan Pajak Terpadu Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Unggahan tersebut pun memantik beragam reaksi warganet.

Sejumlah komentar mengaitkan dugaan aktivitas misionaris dengan kondisi daerah yang sedang dilanda bencana. Salah satu akun menuliskan bahwa misionaris kerap masuk ke wilayah yang tergolong miskin, konflik, dan terdampak bencana.

Komentar lainnya mengingatkan pengalaman Aceh pascatsunami 2004, ketika pemerintah melakukan evaluasi dan pengetatan terhadap LSM dan NGO yang terindikasi menjalankan praktik misionaris.

A. Malik Musa mengatakan pentingnya peran pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh agama untuk bersikap sigap dan melakukan klarifikasi secara objektif agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

PWM Aceh, lanjut Malik Musa, mendukung langkah-langkah dialogis dan penegakan aturan yang adil demi menjaga keharmonisan sosial serta kekhususan Aceh sebagai daerah bersyariat.

"Kita minta pemerintah dan aparat segera menelusuri kebenaran informasi ini. Jangan sampai isu ini berkembang liar dan menimbulkan kegaduhan, tapi di sisi lain juga tidak boleh abai jika benar ada pelanggaran terhadap syariat Islam,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI