Beranda / Berita / Aceh / RUU TPKS Tambah 5 Ayat Atur Kekerasan Seksual

RUU TPKS Tambah 5 Ayat Atur Kekerasan Seksual

Kamis, 07 April 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati penambahan lima ayat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR, Willy Aditya mengatakan, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) masuk menjadi satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur RUU TPKS. Kekerasan seksual elektronik terdiri dari lima ayat dalam pasal 14.

Dalam pasal itu, dia menjelaskan, misalnya diatur pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskannya dalam bentuk gambar pornografi bisa dipenjara empat tahun, dan denda maksimal hingga Rp200-300 juta jika dimaksudnya untuk memeras.

Kemudian, selain mengatur KSBE, kata Willy, RUU TPKS juga mengatur soal bantuan restitusi kepada korban (victim trust fund). Restitusi dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. Namun, negara bisa hadir jika pelaku tak sanggup untuk membayarnya.

Setelah itu, DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS. Rencananya, RUU TPKS akan disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Pleno Baleg DPR, Rabu (6/4) hari ini.

Menurutnya, nantinya RUU tersebut ditargetkan agar disahkan di sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022 pertengahan April mendatang. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda