Beranda / Berita / Aceh / Sah! DPR Aceh Setujui APBA 2021 senilai Rp 16,9 Triliun

Sah! DPR Aceh Setujui APBA 2021 senilai Rp 16,9 Triliun

Senin, 30 November 2020 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menghadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2021, di Ruang Paripurna DPRA, Banda Aceh, Senin (30/11/2020). [Foto: Ist.]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 senilai Rp 16,9 triliun. Seluruh fraksi di DPRA menyetujui anggaran belanja yang diusulkan Pemerintah Aceh.

Pengesahan itu merupakan keputusan dari seluruh fraksi di DPRA yang disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021, Senin (30/11/2020).

Sebelum penandatanganan kesepakatan, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sempat menskor rapat paripurna selama satu jam setengah untuk dibawa kembali ke Badan Musyawarah (Banmus). 

Setelah skor rapat, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mempersilakan Sekretaris DPRA Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021.

“Memutuskan, menetapkan, ke satu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021,” ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.

Suhaimi melanjutkan, penetapan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021 menjadi qanun Aceh tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna DPRA selanjutnya setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Mendagri oleh Banggar DPRA dengan Tim TAPA.

Rapat paripurna DPRA tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di mana para peserta diwajibkan mengenakan masker. Selain itu jalannya rapat juga dapat diikuti secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom. (*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda