Minggu, 14 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bekuk Pria Asal Bireuen, Amankan 51,59 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bekuk Pria Asal Bireuen, Amankan 51,59 Gram Sabu

Sabtu, 13 September 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bekuk Pria Asal Bireuen, Amankan 51,59 Gram Sabu. Foto: Polres Aceh Utara 


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh - Medan, Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkusan sabu seberat 51,59 gram, sebuah handphone android, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku. BI kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. BI disebut sering mengantar pesanan dan melakukan transaksi narkoba di kawasan Syamtalira Aron.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, anggota melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku lalu mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Banda Aceh “ Medan, tepatnya depan sebuah keude di Gampong Peurupok,” ungkap AKP Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025)

Sekira pukul 18.30 WIB, BI datang seorang diri dengan sepeda motor. Ia kemudian mengambil sebuah bungkusan plastik dari semak-semak di pinggir jalan, yang ternyata berisi sabu. Saat memperlihatkan barang haram itu kepada petugas yang menyamar, BI langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal di lokasi, BI mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Kasus ini terus kita dalami. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu berinisial R yang disebut pelaku,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, BI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Polres Aceh Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta mengajak bersama-sama melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka