DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025. Total 139 tersangka diamankan dalam rentetan operasi yang digelar selama tujuh bulan terakhir.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K mengungkapkan, pengungkapan ini didominasi oleh peredaran sabu sebanyak 66 kasus, disusul 6 kasus ganja, dan satu kasus kombinasi sabu-ekstasi. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.184,86 gram sabu dan 20.743,92 gram ganja.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama, tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat,” ujar Yulhendri dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Dari 139 tersangka, 128 di antaranya laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 6 tersangka merupakan anak di bawah umur (4 laki-laki dan 2 perempuan) yang kini ditangani berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan peran, terdapat 3 bandar, 69 pengedar, 6 kurir, dan 61 pengguna.
Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 42.591 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika--terdiri dari 21.848 jiwa dari sabu dan 20.743 jiwa dari ganja.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap gram narkoba yang kami sita, ada kehidupan yang terselamatkan. Ini adalah bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda Aceh Tenggara,” tegas Yulhendri.