Beranda / Berita / Aceh / Tahanan MS Bireuen Kabur, Keluarga Korban: Pelaku Harus Mendapatkan Hukuman

Tahanan MS Bireuen Kabur, Keluarga Korban: Pelaku Harus Mendapatkan Hukuman

Kamis, 17 Maret 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Keluarga korban meminta keadilan saat diwawancarai reporter Dialeksis.com, Kamis (17/3/2022). [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada, mengaku merasa aneh mendapatkan kabar bahwa pelaku predator terhadap anak berhasil melarikan diri jelang menjalani sidang di Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen.

M. Nur merupakan tahanan Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berhasil melarikan diri jelang sidang tuntutan dari JPU di Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen kawasan Gampong Blang Blahdeh Kecamatan Jeumpa pada hari Senin, 14 Maret 2022 lalu.

Tisara (50) bersama suaminya Nazaruddin (66) yang merupakan orang tua dari sebut saja Bunga (nama samaran) mengaku pihaknya berharap kepada penegak hukum di Bireuen untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

"Lon hireun chit. Kiban cara bisa ditume plung. Teutee menyo kadidrob lee awaknya jaroe kon pasti di borgol. Nyoe masak leupah diplung (Saya merasa heran. Bagaimana bisa melarikan diri?. Biasanya kalau sudah ditangkap, tangan diborgol. Ini masak bisa melarikan diri)," ujar Tisara saat ditemui Dialeksis.com di rumahnya, Kamis (17/3/2022).

Mereka berharap dalam kasus yang menimpa anaknya, pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Akibat ulah M. Nur, anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma

"Kami orang miskin tidak punya kekuatan apapun terhadap hukum. Dalam kasus ini kita berharap hukum harus ditegakkan," ucap Nazaruddin.

Ia mengatakan dirinya sangat menyayangkan bahwa ada info pengakuan M. Nur kepada penyidik ia sudah melakukan perdamaian dengan dirinya dalam hal perkara ini dengan membayar biaya ganti rugi sebanyak 30 juta. 

"Sumpah! Sampai hari ini kami tidak menerima satu rupiah pun uang dari pihak M. Nur," kata Nazaruddin.

"Jangankan uang, keluarganya saja belum pernah datang ke rumah kami untuk membicarakan hal ini," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, terdakwa M. Nur Bin M Daud perkara pemerkosaan berhasil melarikan jelang sidang pembacaan tuntutan di MS Bireuen. Pelarian M. Nur menimbulkan tanda tanya publik Bireuen. Betapa tidak, meski ia mendapatkan pengawalan, tapi berhasil kabur melarikan diri jelang sidang dimulai. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda