Beranda / Berita / Aceh / Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran TPP Sekda dan Inspektur Aceh Tamiang Sebesar Rp 174 Juta

Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran TPP Sekda dan Inspektur Aceh Tamiang Sebesar Rp 174 Juta

Jum`at, 28 Mei 2021 21:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

illustrasi [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan. Termasuk pembayaran TPP kepada Kepala Dinas/Badan, Kepala Sekretariat Keistimewaan Aceh, Camat dan Sekretaris Dewan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Selain itu juga, dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan adanya kelebihan pembayaran TPP Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur (Kepala Inspektorat) sebesar Rp 174.190.668,00,-.

Dalam point selanjutnya, BPK memerintahkan Sekda dan Kepala Inspektorat untuk menyetorkan selisih TPP Tahun Anggaran 2020 berdasarkan pertimbangan objektif lainnya masing-masing sebesar Rp141.556.956,- dan Rp 32.633.712,-.

Kemudian, BPK merekomendasikan peninjauan ulang terhadap peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasil Pengawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan Keputusan Bupati Nomor 666 Tahun 2020 tentang penerapan Besaran TPP ASN agar sesuai ketentuan.

Kasusbag Evaluasi dan Laporan (Evlap) pada Inspektorat Aceh Tamiang, T. Rofida Kamal yang dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler, Jumat (28/5/2021) mengatakan, kelebihan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Inspektorat, Drs. Asra sebesar Rp 32.633.712,- sudah disetor ke kas daerah pada awal Bulan Mei 2021.

"Kelebihan pembayaran TPP kepada Inspektur sudah disetorkan kembali ke kas Daerah pada awal Bulan Mei 2021 sebesar Rp 32.633.712,-," jelas Haji Opie, panggilan akrab T. Rofida Kamal.

Opie menjelaskan, untuk kelebihan pembayaran TPP Sekda Basyaruddin sebesar Rp 141.556.956,- masih dalam proses pengembalian ke kas daerah. Proses pengembalian ke kas daerah bisa dilakukan secara bayar langsung atau proses cicil.

"Untuk tahap awal, mantan Sekda Basyaruddin sudah menyetorkan pengembalian awal sebesar Rp 20 Juta ke kas daerah dan selanjutnya, pengembalian kelebihan TPP tersebut dilakukan secara cicil," jelas Haji Opie. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda