Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Waspada Modus Properti Fiktif, Pengacara Aceh Ingatkan Pentingnya Uji Tuntas Hukum

Waspada Modus Properti Fiktif, Pengacara Aceh Ingatkan Pentingnya Uji Tuntas Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Nourman Hidayat, praktisi hukum sekaligus pimpinan Nourman & Partner. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya penipuan dalam transaksi jual-beli properti dan aset fisik kembali menjadi sorotan. Redaksi Dialeksis menilai praktik ini kian mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga meruntuhkan rasa aman dalam bertransaksi.

Untuk memastikan publik tidak terjebak dalam modus yang kian beragam, Dialeksis menghubungi Nourman Hidayat, praktisi hukum sekaligus pimpinan Nourman & Partner yang berkantor di kawasan Ulee Kareng.

Menurut Nourman, penipuan properti umumnya memanfaatkan celah administratif dan kelengahan calon pembeli. “Ini bukan sekadar persoalan kehilangan uang. Ia menyentuh aspek kepastian hukum dan kepercayaan publik dalam sistem transaksi kita,” ujarnya kepada Dialeksis, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, langkah paling mendasar yang sering diabaikan adalah uji tuntas (due diligence) terhadap objek dan penjual. Pembeli, kata dia, wajib memeriksa keabsahan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memastikan tanah atau bangunan tersebut tidak dalam status sengketa, sita, atau jaminan kredit.

“Jangan pernah hanya mengandalkan fotokopi dokumen atau janji lisan. Pastikan keaslian sertifikat dan identitas penjual diverifikasi melalui notaris atau pejabat berwenang,” kata Nourman.

Dalam sejumlah kasus, lanjut dia, pelaku menggunakan identitas palsu atau mengaku sebagai perwakilan sah tanpa dasar hukum. Situasi ini diperparah dengan praktik pembayaran penuh di muka tanpa mekanisme pengamanan dana.

Nourman menyarankan penggunaan rekening bersama (escrow) atau penitipan dana melalui notaris sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi. “Transfer langsung tanpa perlindungan hukum membuka ruang penipuan yang sangat besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti akar persoalan yang kerap berulang. Menurutnya, banyak kasus terjadi karena antara pemilik lahan, developer, dan pembeli properti tidak saling terikat dalam perjanjian yang terbuka dan transparan. Akibatnya, pembeli sering kali menjadi korban dan pola yang sama terus terulang dari waktu ke waktu.

“Transaksi properti tidak boleh hanya berbasis kepercayaan informal. Semua pihak harus terikat dalam perjanjian yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Nourman menekankan pentingnya peran para pemangku kepentingan di tingkat lokal. Ia meminta keuchik (kepala desa), notaris, hingga pihak BPN untuk tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi, tetapi aktif mengawasi proses transaksi hingga tahap balik nama selesai.

“Keuchik, notaris, dan BPN harus mengambil peran dalam mengawal proses dari awal hingga sertifikat resmi beralih nama. Pengawasan ini penting agar tidak ada celah manipulasi dokumen,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh komunikasi dan dokumen transaksi disimpan secara rapi. Bukti percakapan, kuitansi, hingga dokumen digital kerap menjadi penentu dalam proses pembuktian jika sengketa muncul di kemudian hari.

Menurut Nourman, pelaku penipuan biasanya memanfaatkan kompleksitas birokrasi dan ketidaktahuan masyarakat. Karena itu, edukasi publik menjadi kunci pencegahan. Media, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha properti dinilai perlu memperkuat literasi hukum agar masyarakat tidak mudah terjebak.

“Hukum seharusnya menjadi pagar pengaman, bukan penghambat transaksi. Dengan prosedur yang benar, semua pihak terlindungi,” katanya.

Di tengah meningkatnya aktivitas jual-beli properti di Aceh, Nourman menilai kewaspadaan harus menjadi kebiasaan, bukan reaksi sesaat setelah terjadi kerugian. 

“Verifikasi, transparansi, dan keterlibatan profesional berlisensi adalah investasi perlindungan yang nilainya jauh lebih kecil dibanding risiko kehilangan,” ujarnya.

Ia pun membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang meragukan keabsahan dokumen atau integritas suatu transaksi. “Kepastian hukum adalah hak setiap warga. Dan hak itu hanya dapat dijaga melalui kehati-hatian dan kesadaran hukum yang memadai,” kata Nourman.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI