Beranda / Berita / Aceh / YARA Minta Menteri ESDM, Keuangan, LHK, BKPM dan Kapolri Patuhi PP 23 Tahun 2015

YARA Minta Menteri ESDM, Keuangan, LHK, BKPM dan Kapolri Patuhi PP 23 Tahun 2015

Jum`at, 28 April 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Ketua YARA, Safaruddin. (Foto: Ist)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ligkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi perintah Presiden dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan oleh YARA karena jabatan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai Ketua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Wakil Ketua, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota Komisi Pengawas pada SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal 92 PP 23 tahun 2015 telah menegaskan bahwa kontrak kerja sama bagi hasil yang ada dalam kewenangan Aceh dialihkan dari SKK Migas ke BPMA paling lambat 6 bulan, dan aset yang dikelola oleh SKK Migas juga dialihkan ke BPMA. Namun, dalam implementasinya ini belum dipatuhi oleh SKK Migas karena kontraknya dengan Pertamina masih belum dialihkan ke BPMA," ujar Ketua YARA, Safaruddin dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Jumat (28/4/2023).

Oleh karana itu, YARA meminta Komisi Pengawas SKK Migas yang terdiri dari Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BKPM dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya yang antara lain untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

"Selain itu, pihak terkait harus memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk melakukan langkah-langkah penerapan PP 23 tahun 2015 oleh SKK Migas," kata Safar. [sam]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda