Beranda / Berita / Sidang Korupsi Pengadaan Videotron Disperindag Medan Berlanjut

Sidang Korupsi Pengadaan Videotron Disperindag Medan Berlanjut

Selasa, 13 Juli 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Medan- Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sudah melengkapi dakwaan, perkara dugaan korupsi senilai Rp1 miliar dalam pengadaan enam unit video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Sidang korupsi atas terhadap dua pengusaha ini dipastikan berlanjut, walau ada terdakwa yang in absentia dalam persidangan.

Dua terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi ini, Djohan (49), selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) dan Ellius, sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA). Kedua terdakwa ini berkas penuntutan terpisah.

Namun, dalam persidangan ini hanya dihadiri Djohan, sementara Ellius tidak menghadiri sidang (in absentia ), hingga kini keberadaan terdakwa tidak diketahui.

Dalam persidangan lanjutan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021), majelis hakim dengan ketua Eliwarti dalam putusan sela menyebutkan, dakwaan tim JPU dari Kejari Medan dinyatakan telah lengkap.

Dua terdakwa ini terkait proyek pengadaan komputer bagi sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik alias video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA 2013.

Dalam penjelasanya, majelis hakim juga sependapat dengan tanggapan JPU. Bahwa eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim PH terdakwa Djohan. Persidangan itu berlangsung secara secara video teleconference (vicon).

Dalam persidangan ini, ketua majelis hakim Eliwarti meminta penuntut umum pada persidangan minggu depan untuk menghadirkan terdakwa Djohan secara vicon.

Persidangan In Absentia

Sementara persidangan untuk terdakwa Ellius dalam berkar perkara terpisah, persidanganya berlangsung secara absentia. Hal itu dibenarkan salah seorang anggota majelis hakim Immanuel Tarigan yang menangani perkara tersebut. Menurut Immanuel yang juga Humas PN Medan, walau in absentia perkara ini tetap disidangkan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan tahun 2013 mendapatkan paket proyek Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), berupa enam unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui SMS gratis (SMS gateway).

Awalnya, seorang pengusaha Nanang Nasution mengaku mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dari Syarif Siregar (Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan) Kemudian pengusaha ini menghubungi Fanrizal Darus.

Fanrizal Darus pun menghubungi kerabatnya seorang pengusaha (terdakwa Djohan-red). Terdakwa Djohan bersedia memberikan modal pekerjaan pengadaan enam unit videotron dan berharap turut mendapatkan keuntungan.

Sebenarnya pengadaan video sudah ada yang mengerjakan, yakni saksi Erwin Winata. Hanya tinggal pekerjaan pondasi serta aliran listrik dan perangkat lunak lainnya. Terdakwa Ellius (in absentia) meyakinkan terdakwa Djohan, agar menjadi rekanan pendamping pengadaan enam unit videotron.

Namun sampai batas ahir pelaksanaan proyek, ternyata tidak sesuai dengan kontrak. Dilapangan ditemukan ada tiga titik yang tidak sesuai kontrak (di Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun dan Pusat Pasar).

Sementara tiga titik lainya masih dalam bentuk pondasi (Pasar Aksara, Pasar Brayan, serta Pasar Kampung Lalang). Belum dibuat rangka maupun videotron. Demikian dengan aliran listrik belum terpasang.

Dampaknya, terdakwa Djohan didakwa baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Ellius dan Dahliana Hanum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disperindag Kota Medan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.

Terdakwa Djohan dan Ellius dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara terdakwa Dahliana Hanum selaku PPTK, sudah dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Pembacaan vonis berlangsung di persidangan juga di Pengadilan Tipikor Medan. Dahlia, Senin (15/1/2018). Sementara terdakwa Ellius dalam berkas terpisah persidanganya akan tetap dilanjutkan walau terdakwa in absentia.

Apresiasi

Menanggapi dilanjutkan persidangan Tipikor ini, walau ada in absentia, Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, menjawab Dialeksis.com, Senin (13/07/2021) mengapresiasi kinerja JPU di kesatuanya yang bekerja professional melengkapi berkas dakwaan, sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan dan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Kalau si Johan disidangkan secara online, jaksanya di  Kejari  Negeri Medan, hakimnya di pengadilan, sementara saksinya di Kejari Medan. Walau kini belum masuk tahapan saksi, namun persidanganya akan berlangsung online,” sebut Teuku Rahmatsyah.

“Hasil koordinasi dengan pihak pengadilan, perkara korupsi in absentia untuk terdakwa Ellius disepakati disidangkan di PN Medan. Persidangan in absentia dibenarkan sesuai undang-undang,” jelasnya.

Persidangan vicon, menurut Rahmatsyah karena di Medan sudah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Doakan persidangan tipikor ini berlangsung mulus, agar adanya kepastian hukum atas dugaan korupsi ini,” sebut Rahmatsyah. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda