DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menanggung bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas ini diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai bantuan biaya alat bantu kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang memperoleh manfaat pembiayaan, dengan besaran bantuan dan frekuensi penggantian yang berbeda-beda.
Berikut tujuh jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Kacamata
Peserta JKN dapat memperoleh bantuan biaya kacamata berdasarkan kelas perawatan, yakni Rp165.000 untuk kelas 3, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1. Manfaat ini diberikan dengan ketentuan minimal ukuran 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Penggantian dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Alat Bantu Dengar
Bantuan biaya alat bantu dengar diberikan maksimal Rp1,1 juta. Klaim dapat dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan rekomendasi dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
Protesa Gigi (Gigi Palsu)
BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya protesa gigi dengan plafon maksimal Rp1,1 juta untuk protesa penuh atau maksimal Rp550.000 per rahang. Manfaat ini dapat diklaim setiap dua tahun sekali.
Protesa Alat Gerak (Tangan atau Kaki Palsu)
Bantuan biaya untuk protesa alat gerak diberikan maksimal Rp2,75 juta. Penggantian dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali untuk jenis protesa yang sama berdasarkan indikasi medis.
Korset Tulang Belakang
Peserta JKN dapat memperoleh bantuan biaya korset tulang belakang maksimal Rp385.000. Penggantian diberikan setiap dua tahun sekali.
Collar Neck (Penyangga Leher)
Bantuan biaya penyangga leher diberikan maksimal Rp165.000 dan dapat diklaim setiap dua tahun sekali.
Kruk
Bantuan biaya kruk diberikan maksimal Rp385.000. Penggantian dapat dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Untuk memperoleh manfaat tersebut, peserta JKN perlu mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Memulai pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mengikuti prosedur pemeriksaan dan rujukan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku.
Mendapatkan resep atau rekomendasi dokter sesuai jenis alat bantu kesehatan yang dibutuhkan.
Mengajukan pelayanan melalui fasilitas kesehatan, apotek, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui fasilitas ini, peserta JKN dapat memperoleh dukungan pembiayaan untuk kebutuhan alat bantu kesehatan sesuai kondisi medis masing-masing. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis manfaat, besaran bantuan, serta prosedur yang berlaku agar dapat memanfaatkan program JKN secara optimal.
Dengan mengetahui hak dan ketentuan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih mudah dan tepat sesuai kebutuhan. [Indonesiabaik.id]