Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Martabat Aceh dan Caleg Tidak Lulus Baca Al-Quran

Martabat Aceh dan Caleg Tidak Lulus Baca Al-Quran

Senin, 19 Juni 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

KIP Aceh menggelar tahapan uji mampu baca Alquran di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh. [Foto: AJNN/Iskandar]


Hal Buruk bagi Aceh 

Ini tamparan bagi Aceh, demikian penilaian Tgk Miswar Ibrahim, Ketua Umum Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB-RTA), Menurutnya, partai politik tidak lagi memperhatikan kapasitas intelektual dan spiritual saat merekrut caleg sehingga banyak dari mereka tidak berhasil lolos dalam uji tes baca Al Quran.

Tgk Miswar Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya perhatian terhadap kapasitas intelektual dan spiritual calon caleg oleh partai politik. 

Menurutnya, pemahaman dan kekuatan spiritual yang baik merupakan aspek penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang caleg di Aceh.

“Ini membuktikan kaderisasi dan proses rekrutmen partai politik di Aceh bermasalah, tidak lagi memperhatikan berdasarkan kemampuan, kapasitas intelektual maupuan spritual, sehingga caleg yang yang dikirim oleh partai politik ke parlemen itu tidak berdasarkan kemampuan dan kapasitas,” kata Tgk Miswar saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Minggu (18/6/2023).

Ironisnya, bila Bacaleg yang tidak mampu membaca Al Quran ini, kemudian terpilih sebagai anggota legislatif membuat regulasi tentang syariat Islam, ini menjadi hal buruk masyarakat Aceh.

“Kalau mereka yang terpilih tidak bisa membaca Al Quran, kemudian mereka menyusun regulasi syariat islam, ini tamparan keras bagi kita masayarakat Aceh,” kata Tgk Miswar.

Masyarakat Aceh berharap para anggota legislatif yang terpilih memiliki pemahaman yang baik tentang Islam dan dapat memperjuangkan Syariat Islam. 

Namun, jika bacaleg yang terpilih tidak mampu membaca Al Quran, hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap kemampuan mereka untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat.

“Saya kira ini momentum dan renungan bagi masyarakat Aceh untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2024. Partai yang paling banyak Calegnya tidak bisa membaca Al Quran harus dipertanyakan komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam, masyarakat bisa menilai dan melihat sendiri.”

Oleh karena itu, Tgk Miswar meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik Caleg yang tidak lolos dalam uji tes baca Al Quran dari partai politik mana saja. 

Langkah ini juga dapat memberikan tekanan positif kepada partai politik untuk lebih serius dalam mempertimbangkan kapasitas intelektual dan spiritual calon caleg saat melakukan rekrutmen. 

“Dengan adanya informasi yang transparan, masyarakat Aceh dapat membuat penilaian sendiri terhadap calon yang diusung oleh partai politik dan mengambil keputusan yang lebih bijak saat memberikan hak suara dalam pemilihan,” pungkas Tgk Miswar.

Harus Digugurkan

Bagaimana pandangan pengamat lolitik dan keamanan. Menurut Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada, KIP Aceh telah menyalahi aturan karena masih membuka keran kepada Bacaleg yang tidak hadir pada uji tes baca Quran.

Aryos menegaskan, dalam SK KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023, peserta yang diuji baca Quran wajib hadir sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan yaitu 6-12 Juni 2023.

"Jadi dalam sehari yang diuji ada 2 Dapil, lalu kalau ada 10 Dapil maka waktu yang dibutuhkan hanya 5 hari. Selanjutnya, antara tanggal 11-12 Juni 2023 itu digunakan untuk orang yang tidak bisa hadir pada tanggal 6-10 Juni maka mereka diakomodir di tanggal 11-12 Juni," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).

Bahkan, kata Aryos, yang tidak bisa berhadir langsung, bisa melakukan uji tes melalui vidio call. Jadi sudah sedemikian kelonggaran diberikan, untuk orang yang tidak berhadir pada tanggal 6-10 Juni sudah ditampung di tanggal 11-12. 

Seharusnya tidak dibuka lagi kesempatan dan langsung dinyatakan gugur. berdasarkan pengalaman pada tahun 2008 dan 2013, yang tidak hadir pada jadwal tes yang ditentukan itu wajib gugur, tidak ada masa perbaikan, yang bersangkutan sudah gugur dan bagi Parpol mohon mengajukan calon pengganti.

"Kali ini, kenapa bisa disediakan slot lagi untuk 590 Bacaleg yang tidak hadir dan akan diuji pada 10-15 Juli 2023," sebutnya.

Ia menerangkan, secara aturan SK KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023, orang yang diuji pada 10-15 Juli 2023 itu hanya untuk orang yang gugur/tidak lulus baca Quran pada tanggal 6-12 Juni, atau calon pengganti pada masa perbaikan, bukan kesempatan bagi orang yang tidak berhadir.

Menurut hasil analisa Peneliti JSI ini, KIP Aceh sudah menyalahi aturan secara internal kelembagaan dalam menjalankan pelaksanaan uji baca Quran Bacaleg DPRA. Untuk itu, hal ini menjadi tugas Panwaslih untuk meluruskan kesalahan KIP Aceh dalam menjalankan prosedural uji baca Quran dan wajib menegur keras. 

Beragam pendapat sudah mengemuka ke publik, semua ini menandakan mereka menaruh perhatian yang besar untuk sebuah pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat, apalagi “pertarungan” itu berlangsung di Aceh, sebuah negeri yang memiliki lex spesialis. [BG]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda