Beranda / Dialog / Analisa Izin Lingkungan Bangunan di Bantara Krueng Aceh

Analisa Izin Lingkungan Bangunan di Bantara Krueng Aceh

Jum`at, 04 September 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | DIALOG - Polemik yang memanas di jagat publik Aceh seperti kasus pendirian cafe-cafe lalu gedung ANRI dan beberapa bangunan di bantaran Krueng Aceh menimbulkan beberapa gejolak perizinan. Disinyalir bangunan-bangunan di sepanjang Krueng Aceh belum tuntas masalah perizinan lingkungan dan penyimpangan tataruang wilayah. Bagaimana pandangan hukum terkait persoalan ini? Berikut Dr Yanis Rinaldi, SH, M. Hum, seorang Pakar Hukum dan Akademisi Unsyiah melihat dari kacamata hukum dan aturan lingkungan. Berikut ini hasil wawancaranya yang dilansir dari chanel youtube Jalan Ary Official. Simak pikirannya dibawah ini:


Banyak publik yang belum faham apa itu Amdal, bisa dijelaskan ?

Terimakasih, Amdal merupakan salah satu dari dokumen lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup selain Amdal ada yang disebut dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup atau apa yang kita kenal dengan UKL/UPL , ada namanya SPPL ada namanya DELH, DPLH dan lain sebagainya.

Apa itu UKL/UPL dan sebagainya?

UKL/UPL adalah upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan. Jadi UKL/UPL ini merupakan dokumen lingkungan yang skala kegiatannya/ besaran kegiatannya dibawah Amdal, kemudian dibawah UKL/UPL ada yang namanya SPPL (Surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup, jadi ada tiga tingkatan. Amdal merupakan salah satu dokumen lingkungan hidup yang skala dan besaran kegiatanya itu sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini jenis usaha dan rencana atau kegiatan itu diatur dalam Permen LH Nomor P.38 Tahun 2019, Sebelumnya Nomor 5 tahun 2012.

Berarti ada pembaharuan regulasi yang mengaturnya?

Iya jelas ada pembaharuan

Dalam fakta nyatanya apakah perusahaan, pemerintah, ataupun sektor swasta mematuhi menjalankan ketentuan AMDAL ? atau ada tidak kepatuhan ?

Ada ketentuan hukum bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib menyusun dokumen lingkungan, terhadap kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik itu dampak fisik kimia, dampak sosial, dampak kesehatan itu wajib menyusun dokumen Amdal.

Bisa dimisalkan agar faham publik ? 

Misalnya; pemerintah ingin membangun pelabuhan, maka itu diperlukan Amdal. Pemerintah membangun jalan tol membutuhkan Amdal, kemudian kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan-badan usaha diluar pemerintah katakanlah ingin membangun perkebunan/PKS itu wajib menyusun dokumen Amdal. Jadi kewajiban ini yang pertama adalah kesadaran dari pemerintah dan juga kesadaran dari pelaku usaha itu sendiri yang di dalam Amdal disebut dengan pemrakarsa usaha dan atau pelaku kegiatan.

Kalau tidak sadar, apa ada hukuman?

Amdal ini berimplikasi pada dua hal; yang pertama Amdal itu berfungsi sebagai Studi Kelayakan, yang kedua Amdal itu sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin. Jadi izin usaha dan atau kegiatan itu baru bisa.

Berarti kebutuhan Amdal itu sangat penting (Urgent) dong? 

Pasti! Ini merupakan kewajiban hukum. Setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib menyusun Amdal.

Nah kalau seumpamanya ada penyimpangann dan tidak melakukan Amdal itu wajib dikenakan hukum?

Ya wajib dihukum. Ada juga kegiatan usaha yang mereka belum mengurus Amdal tetapi mereka sudah beroperasi ini ada ketentuan didalam Permen LH saya tidak menyebut mereka sebagai pemutihan. Tetapi ada nanti paksaaan hukum, sehingga pemerintah yang memaksa mereka wajib menyusun dokumen lingkungan akan tetapi bukan Amdal namanya, terhadap kegiatan yang sudah berjalan itu namanya Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Jadi harus didahului dengan paksaan pemerintah kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan itu untuk menyusun DELH, untuk kegiatan yang levelingnya setingkat UKL/UPL damanya DPLH. Jadi terhadap kegitan usaha yang sudah berjalan belum ada dokumen jadi mereka wajib menyusun dokumen.

Yang anda fahami dan ketahui, apakah ada pihak tertentu tidak patuh menjalankan syarat Amdal itu ?

Sebenarnya ini kita berbicara Hulu dan Hilir, kalau ketidak patuhan pengusaha terhadap dokumen Amdal tentu berimplikasi pada perizinan tetapi yang ketidak patuhan itu setelah dokumen Amdal-nya siap ada rekomendasi yang namanya RKLRPL/ Rencana Pengelolaan dan Rendaca Pemantauan. Rencana pengelolaan dan rencana pemantauan ini merupakan kesepakatan antara komisi Amdal dan pemrakarsa kegiatan, ini yang menjadi masalah.

Berbicara lembaga Komisi Amdal sendiri terletak di struktur pemerintahan yang disahkan atau independen diluar pemerintah strukturnya ?

Keberadaan dari Komisi Amdal adalah lembaga independen tetapi dilekatkan pada institusi pemerintah, karena komisi Amdal itu untuk di provinsi ketuanya adalah kepala dinas DLHK dipusat adalah menteri. Kemudian, dia beranggotakan para ahli, para pakar, kemudian termasuk masyatakat yang terkena dampak lingkungan itu sendiri termasuk menjadi anggota komisi penilai Amdal.

Ada polemik dan protes keras dari masyarakat perihal keberadaan bangunan di bantara sungai Krueng Aceh yang di duga melanggar ketentuan pendirian bangunan Amdal atau UKL/UPL, misal ada beberaPA café dan satu gedung besa, Bagaimana bapak merespon ini?

Setiap kegiatan yang bermuara pada izin kegiatan itukan tadi saya katakana wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan itu diperoleh apabila telah menyusun dokumen lingkungan seperti ANRI saat ini mereka sudah mendirikan bangunan dibantaran Krueng Aceh. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka sudah memiliki izin mendirikan bangunan, Izin lainnya sesuai ketentuan hukum?

Sepengetahuan dan sudah dipublis kalau izin mendirikan bangunan, seperti Gedung ANRI ada izin bangunan, tetapi LSM Walhi Aceh mengatakan masih ada syarat lingkungan belum dipenuhi?

Apakah mereka yang mendirikan bangunan sudah memenuhi syarat UKL/UPL kalau jenis bangunan tidak terlalu luas. Pertanyaan lagi perlu dijawab para pengambil kebijakan siapa yang memeriksa adalah institusi pengelola lingkungan hidup. Kalau dia ANRI katakanlah dia berada dalam wilayah administrative Aceh Besar tentu itu berada dibawah dinas lingkungan hidup Kab. Aceh Besar, sebuah dokumen lingkungan tentunya harus dipenuhi sebelum dibangun muaranya pada izin lingkungan apakah dia Amdal ataupun UKL/UPL harus sesuai dengan rencana tataruang wilayah Itu yang menjadi entry pointnya .

Nah kalau itu semua tidak sesuai dan melanggar ketentuan yang disebutkan, apakah gedung ANRI dan café di bantara Krueng Aceh jika diduga bersalah gedung tersebut akan dihancurkan?

Saya tidak pada posisi dihancurkan atau digeser atau lain sebagainya. Apabila pendirian itu tidak sesuai dengan rencana tataruang wilayah Kab. Aceh Besar, maka secara hukum tidak sah. Karena apa? Karena sebuah dokumen lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kalau dikomisi penilai Amdal itu harus dikembalikan kepada si pemrakasa kegiatan atau pada dinas lingkungan hidup yang melakukan pemeriksaan juga harus mengembalikan tidak boleh memproses sehingga keluarnya izin lingkungan yang izin lingkungan ini menjadi prasyarat untuk keluarnya izin pendirian itu.

Walaupun sudah ada izin pendirian bangunan dan izin dari sekretaris negara, ada pernah dipublis salah satu media online, tapi kalau izin lingkungannya tidak ada serta tidak sesuai ketentuan rencana tata ruang, bagaimana menurut bapak ?

Menurut hemat saya kegiatan apapun yang tidak sesuai rencana tataruang bearti bangunan itu tidak sah kegiatan apapun izin yang peroleh tidak sah, karena yang menjadi indikator utama yang menjadi izin lingkungan itu adalah rencana tataruang. Jadi kalau tidak sesuai dengan rencana tataruang berarti izin yang keluar tidak sah karena dasar daripada dokumen UKL/UPL itu adalah tataruang basisnya.

Apa saran bapak untuk pemerintah melihat banyaknya bangunan di bantaran sungai krueng Aceh?

Karena background saya sebagai orang hukum itu tegas hitam-putihnya. Apa bila suatu kegiatan usahanya itu tanpa ada dokumen lingkungan yang muara tanya pada izin lingkungan maka izin usaha itu tidak sah. Kalau tidak sah berarti izin usaha itu harus dicabut. Kemudian terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin lingkungan mereka harus taat dan patuh terhadap rekomendasi dari dokumen izin itu sendiri, misalnya apa yang saya sebut tadi dengan RKL/RPL dimana ada kegatan pengelolaan apa yang harus dilakukan? Ada lembaga pengawasan, ada lembaga penerima laporannya, maka lembaga-lembaga terus bekerja melakukan pembinaan, melakukan pengawasan terhap kegiatan-kegiatan yang sedang berjalan.

Apakah sudah dilaksanakan peran dan fungsi itu dengan keberadaan lembaga Komisi Amdal atau sejenisnya dimiliki pemerintah, seperti monev ?

Yang melakukan monitoring dan evaluasi itu bukan komisi penilai Amdal. Jadi komisi penilai Amdal muaranya mengeluarkan apa yang namanya SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan). SKKL ini nanti yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan, setelah izin lingkungan terbit keluar izin usaha dana atau kegiatan, jadi yang memonitor dokumen yang sudah disahkan tadi itu adalah lembaga-lembaga penerima laporan, penerimaan laporan misalnya; bupati. Didalam izin lingkungan disebutkan selama minimal 6 bulan sekali wajib menerima laporan.

Oh, berarti ada ketentuan harus melaporkan perkembangan (progress) ?

iya sampai kementri Lingkungan Hidup wajib dilakukan

Artinya ada unsur keharusan atau pemaksaan wajib laporkan perkembangan setelah dizin Amdal diberikan?

Memang itu disebutkan dalam klausul izin disebutkan bahwa mereka wajib melakukan pelaporan minimal 6 bulan sekali.

Kalau seumpanya pelaporan tidak dilakukan apakah pemerintah berhak melakukan pencabutan izin mereka?

Ya. Memang memiliki kewenangan itu, selaku yang menjalankan negara ini. Itu hak ultimum.

Terkait dengan mereka yang tidak membuat laporannya, berapa kali ada teguran?

Pencabutan itu merupakan ultimum remedium, upaya terakhir. Tentunya sanksi administrasi harus diawali dulu dengan peringatan, kemudian teguran, kemudian ada tahapan lainnya, uang paksa dan lain sebagainya. Apabila itu semua tidak diikuti maka bermuara pada pencabutan.

Kalau kita berbicara tentang generasi muda, apa yang harus dilakukan kalangan milenial guna menjaga lingkungan ?

Menjaga lingkungan suatu keharusan yang dimiliki generasi muda, karena merekalah yang menikmati dan melanjutkan kehidupan di dunia ini. Jika rusak lingkungan jelas akan berdampak kepada mereka sendiri. Makanya baik tidaknya lingkungan masa depan ada ditangan generasi muda saat ini.

Apa penting kita buat kurikulum khusus lingkungan kepada generasi muda ?

Penting sekali. Sebenarnya banyak pihak, banyak lembaga, banyak institusi yang bisa terlibat disini misalnya pemerintahlah, kemudian perguruang tunggi. Perguruan tinggi sekarang sudah ada mata kuliah yang khusus dibidang pengelolaan lingkungan hidup.

Sejak kapan diberlakukan mata kuliah itu?

Kira-kira 4-5 tahun yang lalu sudah diberlakukan. Kemudian disamping lembaga pendidikan juga pemerintah dengan program-programnya kemudian ada juga lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memiliki andil mencerdaskan kaum muda tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Sangat penting berarti ya ?

Sangat-sangat penting. Jadi harus ada integrase kepedulian semua pihak untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan berbasis pro lingkungan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda