Beranda / Berita / Dunia / Larangan Cadar di Tiga Negara Besar Eropa

Larangan Cadar di Tiga Negara Besar Eropa

Rabu, 01 Agustus 2018 15:09 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM I Europe - Denmark, Prancis, Belgia dan beberapa negara Eropa lainnya telah mengadopsi aturan terhadap larangan pemakaian cadar di tempat umum. 


Unjuk Rasa di Denmark

Sejak Mei 2018 lalu, parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik. 

Dengan mulai berlaku, otoritas Denmark dapat mengusir para perempuan yang mengenakan cadar - penutup muka yang hanya menyisakan mata - di tempat umum. 

Mereka juga dapat mengenakan denda sebesar US$160 untuk kasus pelanggaran pertama, serta denda hingga US$1,500 untuk pelanggaran keempat. 

Atas adanya peraturan tersebut, para aktivis melakukan unjuk rasa memprotes larangan penggunaan penutup muka di tempat umum di Denmark, dan rencananya akan digelar bertepatan pada hari pertama pemberlakuannya, Rabu (01/08). 

Sabina (21), muslimah Denmark berujar "Saya tidak akan melepas penutup muka ini, jikapun saya lepas itu karena kemauan saya sendiri dan sesuai keyakinan saya,"

Bersama rekan-rekannya yang non-Muslim, Sabina akan melakukan unjuk rasa menolak pelarangan tersebut, seperti dilaporkan Kantor berita Reuters

"Saya memang harus menyatu dengan masyarakat Denmark, tetap itu tidak berarti bahwa yang bercadar tidak memahami nilai-nilai yang berlaku di negara ini," kata Meryem, mahasiswa kedokteran di Universitas Aarhus. 

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka akan membawa pesan Kvinder I Dialog atau Women In Dialogue

Mathias Vidas Olsen, seorang warga Kopenhagen berusia 29 tahun, menyatakan akan bergabung dalam unjuk rasa menolak larangan bercadar di tempat umum. "Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka Muslim atau anggota punk," kata Olsen. 


Kasus di Prancis 

Telah diberlakukan sejak 2011 lalu, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang cadar atau burka di tempat umum.  Kepolisian Prancis bahkan sudah menjatuhkan denda kepada seorang perempuan yang menutup seluruh wajah selain matanya di tempat umum. 

Seorang perempuan yang berusia 27 tahun dikenakan denda sebesar sekitar Rp2 juta atau mengikuti kursus kewarganegaraan dalam waktu satu bulan sejak mendapat sanksi. 

Berdasarkan undang-undang ini, seorang perempuan -warga negara Prancis maupun warga asing- yang berjalan di jalan raya atau di taman di Prancis dengan mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah selain matanya akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda. 

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar atau burka akan dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara sampai dua tahun. 

Pemerintah Prancis berpendapat penutupan wajah tidak sesuai dengan standar dasar yang diperlukan untuk hidup dalam sebuah masyarakat. 

Pengenaan penutup wajah itu juga dianggap merendahkan pemakainya ke dalam status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai persamaan Prancis. 

Larangan atas penutupan wajah ini tidak secara langsung menyebut kerudung umat Islam -namun mengecualikan berbagai bentuk lainnya- menimbulkan kemarahan di kalangan warga Muslim dan penganut aliran liberalisme. 


Pertama kali di Belgia 

Parlemen Belgia juga memutuskan hal yang sama untuk melarang pemakaian penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.

Aturan ini diusulkan oleh Denis Ducarme dari Gerakan Reformis kanan-tengah, dia bangga dan menyatakan "Belgia menjadi negara pertama Eropa yang berani mengatur persoalan sensitif ini". 

Namun usulan ini dianggap mengkhawatirkan terutama bagi mereka yang melihatnya sebagai serangan terhadap kemerdekaan sipil. 

Wakil Presiden Eksekutif Muslim Belgia, Isabelle Praile, mengatakan aturan ini bisa menciptakan Preseden berbahaya. 

"Sekarang larangan terhadap penutup seluruh wajah, keudian besok kerudung, dan berikutnya lagi turban kaum Sikh, lalu mungkin saja rok mini akhirnya ikut dilarang juga," katanya seperti dikutip kantor berita AFP. (BBC)


Keyword:


Editor :
Sadam

riset-JSI
Komentar Anda