DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang berada di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI itu, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa hingga kini belum tercapai kesepakatan dengan operator blok, Mubadala Energy, terkait konsep pengembangan lapangan gas raksasa tersebut.
Pangkal perbedaan terletak pada skema pengolahan gas yang akan diterapkan. Mubadala Energy mengusulkan penggunaan sistem Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yakni fasilitas produksi dan pengolahan yang ditempatkan di laut menggunakan kapal khusus.
Sebaliknya, Pemerintah Aceh menghendaki agar pengembangan Lapangan Tangkulo dilakukan secara terintegrasi dengan Lapangan Layaran di masa mendatang dan memanfaatkan fasilitas pengolahan darat atau Onshore Processing Facility (OPF) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Dalam surat tersebut, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa perbedaan pandangan itu belum menemukan titik temu dalam pertemuan antara Tim PoD Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas yang berlangsung di Jakarta pada 26 Februari 2026.
“Kami meminta Bapak Menteri kiranya berkenan menunda penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” tulis Mualem dalam surat tersebut.
Sikap Pemerintah Aceh bukan tanpa alasan. Sejak pertengahan 2025, pemerintah daerah telah menyampaikan usulan strategis terkait pengembangan South Andaman kepada Mubadala Energy.
Melalui surat Nomor 500.10/8028 tertanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Aceh mengusulkan agar infrastruktur eksisting bekas kilang LNG Arun dimanfaatkan sebagai pusat penerimaan dan pengolahan gas dari South Andaman.
Konsep tersebut diyakini dapat menghidupkan kembali kawasan industri energi di Lhokseumawe yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung perekonomian Aceh.
Menurut Pemerintah Aceh, keberadaan KEK Arun yang telah memiliki berbagai fasilitas penunjang akan lebih memberikan nilai tambah bagi daerah dibandingkan apabila seluruh proses pengolahan dilakukan di laut menggunakan FPSO.
Selain itu, pengolahan gas di darat dinilai dapat membuka peluang investasi lanjutan, mendorong hilirisasi industri migas, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan efek berganda bagi perekonomian Aceh.
Konsep ini juga dianggap sejalan dengan cita-cita Aceh untuk tidak hanya menjadi daerah penghasil gas, tetapi juga menjadi pusat industri pengolahan energi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Penggunaan FPSO sebenarnya bukan teknologi baru dalam industri migas. Sistem ini memungkinkan gas diproduksi dan diproses langsung di laut sehingga operator dapat menekan biaya pembangunan infrastruktur darat dan mempercepat produksi.
Namun bagi Pemerintah Aceh, pendekatan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi peluang daerah memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas dari proyek migas bernilai miliaran dolar tersebut.
Apabila seluruh proses produksi dan pemrosesan dilakukan di laut, maka potensi pengembangan industri turunan di darat menjadi lebih terbatas. Padahal Aceh memiliki kawasan industri yang selama ini telah dipersiapkan untuk mendukung aktivitas hilirisasi migas.
Karena itu, Pemerintah Aceh memandang pengembangan terintegrasi Tangkulo dan Layaran melalui fasilitas darat di KEK Arun sebagai opsi yang lebih strategis dalam jangka panjang.
Melalui surat yang turut ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala SKK Migas, Wali Nanggroe Aceh, hingga Ketua DPRA, Gubernur Muzakir Manaf menunjukkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan skema pengembangan yang dinilai paling menguntungkan bagi daerah.