DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggenjot percepatan sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di daerah. Sepanjang 2025, sebanyak 232 IKM di Kalimantan Selatan difasilitasi memperoleh sertifikat halal melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing produk IKM sekaligus memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi telah menjadi faktor penentu akses pasar.
“Sertifikat halal memberi nilai tambah produk dan memperluas peluang IKM masuk ke pasar nasional hingga global,” kata Agus, Selasa (20/1/2026).
Fasilitasi tersebut dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH. Melalui skema ini, pelaku IKM mendapatkan pendampingan mulai dari pelatihan sistem jaminan produk halal, penyusunan dokumen, hingga proses audit kehalalan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyebut, sertifikasi halal harus dibarengi dengan penerapan standar mutu yang berkelanjutan.
“Kami mendorong industri tidak hanya mengejar sertifikat, tetapi juga konsisten menerapkan sistem jaminan produk halal dalam proses produksinya,” ujarnya.
Program ini turut melibatkan kolaborasi lintas lembaga, seperti Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah, hingga dukungan CSR PT Borneo Indobara. Sinergi tersebut dinilai efektif memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi IKM di daerah.
Ke depan, Kemenperin menargetkan balai-balai industri di daerah menjadi pusat layanan halal yang terintegrasi. Upaya ini diharapkan mempercepat IKM naik kelas dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri halal global. [in]